PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

13.104 Lansia di Badung Terima Gaji

Selasa, 13 November 2018

00:00 WITA

Badung

3469 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

google

Badung, suaradewata.com - Bisa dikatakan untuk pertama kalinya di Indonesia, adalah kabupaten Badung yang memberikan santunan "gaji" kepada para lansia. Dari ribuan lansia yang terdata, namun hanya 13.104 lansia yang berhak menerima santunan sebesar Rp.1 juta perbulannya.

Santunan untuk pertama kalinya ini akan diberikan bertepatan dengan HUT Mangupura tanggal 16 Nopember 2018 mendatang.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Badung I Ketut Sudarsana menjelaskan bahwa data penerima santunan lansia tersebut merupakan hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya.

“SK Pencairan dana bantuan perlindungan sosial lansia sudah ditandatangani oleh Bupati Badung. Hasil verifikasi kami ada sebanyak 13.104 lansia yang berhak mendapatkan santunan, pencairan akan menggunakan sistem transfer,” ujarnya, Selasa (13/11).

Sudarsana mengaku dalam proses verifikasi pihaknya sempat mendapat kesulitan karena sejumlah warga berupaya memanipulasi data. Misalnya, ada lansia mengaku bedridden , setelah dicek ke lapangan ternyata tidak benar.

“setidaknya bila nanti ada pemeriksaan dan menjadi temuan aparat desa tersebut bisa terseret,” tegasnya

Pada anggaran perubahan APBD tahun 2018 ini, santunan lansia akan diberikan untuk 4 bulan (September-Oktober-Nopember-Desember).  Untuk santunan 4 bulan ini, Pemkab Badung menganggarkan Rp 54 miliar.

“Untuk pencairan tahap pertama akan diberikan selama 3 bulan, yang akan dilaksanakan bertepatan dengan HUT Mangupura 16 Nopember mendatang. Untuk yang selanjutnya akan diberikan pada pencairan tahap II,” tukasnya.

Seperti diketahui, sesuai ketentuan Peraturan Bupati Badung Nomor 38 Tahun 2018. Kriteria penerima santunan lansia adalah lansia yang tidak potensial paling rendah berumur 72 tahun, lansia berumur 60 tahun ke atas dan tidak berdaya (bedridden).

"Bukan lanjut usia  yang sedang menerima pensiun /santunan pemerintah mapun lembaga sosial, dan bukan lanjut usia yang menjadin binaan dan tanggung jawab panti sosial Tresna Werdha atau panti sosial," demikian Ketut Sudarsana.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\