PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dinas PUPR Badung Enggan Beberkan Data Kontraktor Molor Pengerjaan

Senin, 05 November 2018

00:00 WITA

Badung

3083 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Badung, suaradewata.com - Beberapa proyek molor yang terjadi di tahun 2017 untuk wilayah Badung seluruhnya sudah dikenakan sangsi. Total nominal yang telah didapat mencapai Rp 400 juta.

"Jadi bukan satu garapan proyek yang molor pengerjaannya yang dikenakan denda sebesar Rp400 juta. Tapai dari seluruh setoran terhadap beberapa proyek yang molor terkumpul segitu (Rp400 juta) dan itu sudah kita masukkan untuk anggaran RAPBD di tahun 2019," sebut IB Surya Suamba selaku Kadis PUPR Pemkab Badung, dikonfirmasi Senin (5/11).

Dirinya kembali menegaskan bahwa denda tersebut berasal dari pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari APBD Badung tahun 2017. Sedangkan untuk dintahun 2018, kata dia masih baru berakhir hingga Desember.

Dibenerakannya bahwa ada ratusan proyek pengerjaan milik pemkab yang ditenderkan dan beberpa yang molor pengerjaannya diantaranya, Rumah Jabatan (RJ) Bupati dan Wakil Bupati di kawasan Puspem, serta pembangunan gedung di Polda Bali, kantor Lurah Jimbaran, pembangunan gedung serba guna Desa Adat Jimbaran, pembangunan sekolah dasar, pembangunan gedung SMPN 2 Mengwi, dan pembangunan gedung Polsek Petang

Hanya saja ketika ditanaya nama rekanan kontraktor yang pengerjaannya molor. IB Suamba enggan menyebutnya. "Saya tidak hafal itu ada datanya pada bagian lain," kelitnya.

Saat kembali didesak untuk menyebut satu saja nama kontraktor dan pengerjaan proyek yang mana. Pihaknya mengaku tidak sempat untuk menghafal.

"Tulisa saja dari pengerjaan proyel yang molor sudah tersetor seluruhnya. Totalnya mencapai Rp400 juta,"putus Pejabat asal Tabanan ini.

Pun ditekankannya bahwa tidak hanya karena molor, proyek yang tidak sesuai mutu juga bisa ditolak dan dikenakan pinalti berupa sangsi yang enggan disebutkan jumlah nominalnya lantaran masing-masing proyek memiliki pendanaan anggaran berbeda.mot/aga


Komentar

Berita Terbaru

\