Berani Molor Garap Proyek Pemkab Badung, Sangsi Dendanya Rp 400 Juta
Jumat, 02 November 2018
00:00 WITA
Badung
3091 Pengunjung
istimewa
Badung, suaradewata.com - Tidak mau dianggap macan ompong lantaran mendiamkan beberapa proyek milik Pemkab yang molor. Kali ini Pemerintahan di Gumi Keris Badung ini langsung keluarkan ultimatum kepada pemegang tender proyek milik pemkab.
Pada intinya jika proyek yang digarap sampai malor alias tidak tepat waktu, pihak pemkab Badung langsung memberikan sangsi denda Rp 400 juta.
Denda tersebut berasal dari pengerjaan proyek fisik yang bersumber dari APBD Badung tahun 2017. Dana dimasukan sebagai pendapatan lain-lain yang sah pada RAPBD tahun 2019.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Badung Ida Bagus Surya Suamba menjelaskan bahwa pada tahun 2017 ada sejumlah proyek kena pinalti sehingga harus membayar sejumlah denda.
“Dana itu bersumber dari denda proyek di tahun 2017 yang baru terpasang di tahun 2019. Jadi ada beberapa yang kena denda, uangnya uangnya dimasukkan ke anggaran 2019," jelas IB Surya, Jumat (2/11).
Dari data di Dinas PUPR pada akhir tahun 2017 lalu, ada 320 proyek yang dikerjakan. Dari beberapa pengerjaan proyek yang tidak selesai hingga akhir kontrak kerja.
Proyek tersebut diantaranya, Rumah Jabatan (RJ) Bupati dan Wakil Bupati di kawasan Puspem, pembangunan gedung di Polda Bali, kantor Lurah Jimbaran, pembangunan gedung serba guna Desa Adat Jimbaran, pembangunan sekolah dasar, pembangunan gedung SMPN 2 Mengwi, dan pembangunan gedung Polsek Petang.
Hanya saja IB Surya mengaku hanya menyebut ada belasan proyek saja yang molor di tahun 2017. “Ah, ada sekitar sebelas proyek yang molor saat itu (2017). Nilai proyek bervariasi dan Itu sudah kena denda. Cuma saya tidak hafal apa-apa saja itu,” akunya.
Sedangkan untuk proyek fisik yang digarap di tahun 2018, kata dia masih berjalan sampai Desember. Jadi hingga saat ini menurutnya belum bisa dikatakan ada yang molor atau tidak tepat waktu.mot/aga
Komentar