PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawa Kokain dari Si Bule, Wanita Hamil ini Divonis 4 Tahun

Rabu, 24 Oktober 2018

00:00 WITA

Denpasar

2619 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Bena Livia Magusta (21) yang diduga menjadi kekasih Brendon Luke Johnsson (terdakwa berkas terpisah) seorang bule Inggris, hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Terlebih terdakwa yang saat ini dalam kondisi hamil jalan 9 bulan. Putusan majelis hakim diketuai hakim I Wayan Kawisada, dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (24/10) atas kasus kepemilikan narkotika jenia kokain dengan berat 2,98 gram.

Vonis hakim setidaknya lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum(JPU), Cokorda Intan Merlany Dewie yang sebelumnya mengajukan hukuman 6 tahun.

Perbuatan terdakwa dinilai melanggar dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

Selain hukuman penjara, hakim juga menetapkan pidana denda sebesar Rp 800 juta dan subsider dua bulan. "Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman selama 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsider 2 bulan," baca hakim.

Sebagaimana dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap di kosnya di jalan Intan Permai Gang Intan Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung pada 4 Agustus, lalu.

Sat itu petugas temukan satu bungkus rokok yang didalamnya berisi satu plastik klip yang berisi serbuk putih kokain.

Saat petugas mengejar lagi keterangannya, ternyata terdakwa masih menyimpan kokain di kamar kosnya. Sehingga diputuskan untuk melakukan penggeledahan di kamar terdakwa.

Petugas menemukan dua plastik klip berisi kokain yang disimpan di dalam tas milik terdakwa. Serta di dalam bantal, petugas juga menemukan bungkusan tisu yang ternyata isinya satu plastik klip kokain.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku mendapat kokain itu dari seorang bule yang diduga sebagai kekasihnya. Atas keterangan itu, Brendon Luke  (terdakwa berkas terpisah) di Face Bar Jalan Diana Pura, Seminyak, Kuta, Badung. Terdakwa mendapat kokain itu nantinya akan dijual.

Sementara berdasarkan berita acara penimbangan barang bukti yang dilakukan oleh pihak kepolisian, empat paket kokain itu masing-masing beratnya 0,84 gram, 0,79 gram, 081 gram dan 0,54 gram. mot/ari


Komentar

Berita Terbaru

\