PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rugikan 15 Milyar Lebih, Kepala LPD Kapal Nonaktif Terlibat Korupsi

Rabu, 24 Oktober 2018

00:00 WITA

Denpasar

2742 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Polda Bali ungkap tindak pidana korupsi yang melibatkan Kepala LPD Kapal, Kabupaten Badung nonaktif, I Made Ladra, 53. Dit Reskrimsus Polda Bali mengungkap kasus tersebut, Selasa, (23/10/2018). Dimana tindak pidana korupsi tersebut menyebabkan kerugian sebesar Rp15 milyar lebih. 

Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan menerangkan Kepala LPD Kapal nonaktif, I Made Ladra, 53, menjadi tersangka dengan perkara dugaan tindak Pidana korupsi dengan cara menyalahgunakan kewenangan atau kekuasaan, melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, melakukan penggelapan, memalsukan dokumen, dalam pengelolaan keuangan LPD Desa Adat Kapal Kecamatan Mengwi Kabupaten Badung yang merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar Rp. 15.352.059.425. (lima belas milyar, tiga ratus lima puluh dua juta, lima puluh sembilan ribu, empat ratus dua puluh lima rupiah). Sebagaimana dumaksud Pasal 2 ayat (1), atau Pasal 3, alau Pasal 8, Junto Pasal 18 ayat (1) UU R1 No. 31 tahun 1999. Dan sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan atau pasal 3 Junto Pasal 77, Pasal 78 Undang Undang RI No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidanapencucian uang. 

Dengan modus operandi membuat pinjaman fiktif, membuat tabungan fiktif dalam sistem keuangan LPD Kapal, melunasi pinjaman pribadi keluarganya dengan menggunakan uang fiktif, melunasi pinjaman yang dibuat olehnya yang berasal dari penggelapan dana oleh kolektor, menggelapkan gaji karyawan, menggelapkan uang debitur/menggelembungkan kredit dan menarik uang tabungan nasabah. Dan barang bukti yang disita terdiri dari 129 berupa dokumen transaksi LPD Kapal, sertifikat tanah/aset yang dikuasai tersangka, sertifikat jaminan atau anggunan LPD Kapal, kwitansi penerimaan atau pembelian tanah, buku buku tabungan LPD dan dokumen fiktif/palsu. Dan sudah memeriksa 60 saksi-saksi serta 4 orang ahli terdiri dari ahli perekonomian Negara, ahli hukum Pidana, ahli auditing dan acounting peritungan kerugian LPD serta ahli pidana pencucian uang.

"Selanjutnya melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali (Tahap II), dan melakukan penyelidikan lanjutan serta menetapkan tersangka lainnya," ungkap AKBP Ruddi. ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\