Diamankan Pengedar Narkoba, Modus Bawa Rongsokan Dari Jawa Ke Bali
Jumat, 14 September 2018
00:00 WITA
Badung
2992 Pengunjung
suaradewata
Badung, suaradewata.com - Polres Badung kembali mengamankan masuknya peredaran narkoba di Bali. Bahkan kali ini pengedar narkoba jenis sabhu lintas Jawa - Bali berhasil digulung.
Tangkapan Satuan Reserse (Sat Res Narkoba) Polres Badung itu di sebuah kamar hotel di seputar jalan Pidada Ubung, Denpasar.
Dari tangan pelaku bernama Abdul Hamid (45) dan Amir (27), polisi menyita barang bukti 4 paket sabhu - sabhu.
Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi, SH mengatakan, Abdul Hamid sudah setahun menjadi pengedar narkoba jenis sabhu di Bali bersama rekannya Amir yang sama - sama mencari barang rongsokan.
"Dia (Abdul Hamid - red) setiap bulan bolak - balik Jawa - Bali. Setiap bulan, dia bawa rongsokan dari Bali ke Jawa. Kemudian dari Jawa ke Bali itulah dia bawa sabhu - sabhu," ungkapnya, Jumat (14/9).
Menariknya, untuk mengelabuhi petugas, paket sabhu disembunyikan oleh pelaku di dalam charger handphone yang sudah dirancangnya serambi mengisi muatan dengan barang rongsokan.
Setibanya di Bali, ia kemuadian mengedarkannya bersama rekannya Amir yang bekerja sebagai pencari barang rongsokan.
Masih pada hari yang sama. Polisi meringkus seorang residivis narkoba bernama Edy Simeon (56) dan mengamankan 8 paket shabu dan 5 butir ekstasi yang disimpan dalam tas selempangnya.
Selain itu, anggota Sat Res Narkoba Polres Badung juga meringkus dua orang pengedar, yaitu I Putu Yoga Sanjaya (24) di Jalan Ahmad yani Utara dengan barang bukti 1 paket sabhu seberat 0,26 gram yang disimpannya di lantai kamar kosnya dan I kadek Ardika yang membawa satu paket sabhu seberat 0,36 gram disimpan di dalam saku celana yang dipakainya.
"Pengakuannya, mereka dikendalikan oleh Napi yang ada di dalam Lapas di Bali. Kami masih dalam dan kembangkan serta akan terus memburu pelaku lainnya dan para bandarnya terkait asal usul barang bukti ini," pungkasnya.mot/aga
Komentar