Beraksi di 30 TKP, Tim Jatanras Polres Badung Tembak Pelaku Jambret
Kamis, 09 Agustus 2018
00:00 WITA
Badung
3000 Pengunjung
suaradewata
Badung, suaradewata.com - Tim Jatanras Polres Badung di bawah Komando IPDA Perlanda Oktora berhasil meringkus pelaku jambret yang beraksi di 30 TKP. Pelaku itu yakni I Ketut Agus Arnawa alias Gampil, 19 dan I Wayan Putu alias Charles, 21 terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagain kaki kirinya. Lantaran pada saat ditangkap berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu.
"Kami terpaksa melumpuhkan kedua pelaku, karena pelaku pada saat ditangkap oleh anggota melempari dengan batu dan berusaha melarikan diri, dari keterangan pelaku, mereka sudah 30 kali melakukan aksinya semenjak dua bulan lalu dan menyasar wisatawan," Ungkap Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Made Pramasetia, Rabu, (08/08/2018).
Ia menerangkan, sebelumnya, Senin (16/07/2018), Polres Badung menerima laporan dari masyarakat bahwa adanya tindak kriminalitas penjambretan di jalan Raya Semer Kuta Utara Badung. Berbekal laporan tersebut kemudian jajaran Sat Reskrim Polres Badung langsung bertindak melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus pelaku penjambretan tersebut. Dari informasi dan hasil penyelidikan kemudian petugas menangkap kedua pelaku di tempat kosannya Jalan Griya Anyar Gang Dewi Tunggal 10 x Kuta Tengah Badung. Pada saat ditangkap, pelaku berusaha melakukan perlawan dan petugas dengan terpaksa menghadiahi kedua pelaku dengan timah panas yang mengenai kaki sebalah kirinya, Senin, (06/08/2018).
Dari hasil pemeriksaan petugas kedua pelaku mengakui semua perbuatannya. Melakukan penjambretan menyasar wisatawan asing yang berboncengan,memegang handphone dan pelaku langsung menjambret handphone korbannya serta melarikannya. Mereka mengaku telah menjual hasil jambretnya itu, sedangkan uang hasil penjualannya mereka gunakan untuk berfoya-foya. Kini Kedua pelaku harus mendekam di jeruji besi Mapolres Badung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kami menjerat kedua pelaku dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," Bebernya.ang/aga
Komentar