PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

“Plitir Petitum Penggugat ”, Oknum PN Singaraja Dilaporkan Ke KY

Senin, 23 April 2018

00:00 WITA

Buleleng

4644 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bulelengsuaradewata.com –Institusi Pengadilan Negeri Singaraja Kelas IB, Kabupaten Buleleng, kembali mendapat sorotan. Pasca dilaporkannya 3 hakim dan seorang panitera pengganti ke Hakim  Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Hal tersebut dibenarkan I Wayan Mudita S.H.,M.Kn. selaku Ketua Tim  kuasa hukum dari  I Made Surenaya sebagai Penggugat yang melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Singaraja dengan register perkara nomor 189/Pdt.G/2017/PN.SGR bulan Mei 2017 lalu.

“Ada klausul dalam pertimbangan majelis hakim pada putusan perkara nomor 189 halaman 84 yang tidak pernah kami sebut sama sekali dalam posita (Dasar) gugatan maupun dalam petitum (permintaan). Tapi majelis hakim kemudian menyatakan bahwa kami menyebutkannya,” ujar Mudita yang tergabung dalam kantor hukum Global Trust saat dikonfirmasi, Senin (23/4/2018).

Mudita yang dikunjungi di kediamannya sempat menunjukan lembar putusan terkait hal yang isi Posita dan Petitumnya telah “diplintir” alias tidak sesuai dengan yang aslinya. Dikatakan, terlihat dengan jelas bahwa posita dan petitum yang ada dalam gugatan tidak ada sama sekali menyinggung pembatalan sebuah sertifikat produk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Menurutnya, pembatalan yang dinyatakan melawan hukum merupakan akta otentik berupa perjanjian dan juga surat kuasa yang dibuat oleh pihak Notaris. Sehingga, lanjutnya, tidak ada sama sekali meminta pembatalan sertifikat yang seperti disebut dalam  pertimbangan majelis hakim dalam perkara nomor 189 itu.

“Tidak ada satu pun dalam gugatan kami, baik pada posita maupun petitumnya yang megurai permohoan untuk melakukan pembatalan sertifikat. Karena sangat jelas bahkan bergaris tebal kami mengajukan permohonan untuk membatalkan akta-akta yang  mengikat SHM. Kalaupun klient kami mengajukan permohonan pembatalan SHM, tentunya akan kami ajukan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan pada Peradilan Umum atau Pengadilan Negeri.

Ini kan ada hal yang tidak benar” katanya sengit

Dikatakan, pertimbangan hakim pun disebut telah membaca dalil yan ada dalam gugatan terkait dengan kalimat dalam putusan tentang penggugat yang disebut telah meminta untuk membatalkan  SHM. Sehingga, lanjutnya, seharusnya substansi gugatan sudah dimengerti dan tidak dibelokan kepada pembatalan sertifikat yang disadari bukan pada ranah Pengadilan Negeri.

Kepada awak media, Mudita menyatakan pihaknya tidak ada satu pun keinginan mengoreksi Isi Putusan tersebut. Karena disadari hal itu merupakan sebuah larangan. Akan tetapi, lanjut Mudita, substansi koreksi yang dilakukan mendasar pada etika dan kinerja majelis hakim yang memutus Perkara tersebut.

Mudita menegaskan bahwa selaku kuasa hukum, ia bersama beberapa advokat yang tergabung di Kantor Hukum Global Trust telah melakukan upaya hukum banding terhadap putusan perkara No. 189 itu ke Pengadilan Tinggi (PT) Bali. Bukan hanya itu, terkait keberadaan isi pertimbangan dalam putusan yang dinilai tidak sesuai dengan faktanya pun telah disampaikan secara tertulis melalui surat kepada PT Bali.

Bersumber dari salinan putusan perkara 189/Pdt.G/2017/PN.SGR yang diucapkan dalam sidang terbuka pada tanggal 5 Maret 2018, diketahui nama majelis hakim yakni Ni Luh Suartini SH MH selaku Ketua Majelis Hakim, I Made Gede Trisnajaya Susila SH, dan Ni Made Dewi Sukreni SH. Yang kemudian dibantu oleh Panitera Pengganti bernama I Nyoman Dana SH.

Sengketa Nominee  yang terjadi dalam perkara tersebut berlangsung antara Made Surenaya dengan dua orang berkewarganegaraan Belanda yakni M. Andriessen dan F. H Van Dorst. Yang belakangan diketahui juga pernah diperiksa  oleh Imigrasi Kelas II Singaraja karena diduga telah menyalahgunakan Visa on Arrival (VoA) untuk berbisnis di Indonesia.

Terkait sejumlah laporan yang disampaikan kepada sejumlah lembaga negara seperti Mahkamah  Agung RI dan Komisi Yudisial serta terkait dengan dugaan adanya “pemelintiran posita dan petitum Gugatan Pengugat”, pihak Pengadilan Singaraja melalui Humas yakni Ida Bagus Bamadewa Patiputra membenarkan terkait dengan rumor yang belakangan sempat dibicarakan.

Akan tetapi, ia mengaku belum mengetahui secara detail terkait dengan substansi permasalahan terkait dengan isi putusan perkara yang belum dibacanya.

“Untuk mengklarifikasi ini, secara khusus saya  perlu membaca isi putusan itu terlebih dahulu agar tidak salah dalam mengartikan. Masyarakat pun memang wajib mengetahui dan ini bagus untuk sebuah edukasi hukum untuk masyarakat,” pungkas Bamadewa yang juga merupakan salah satu hakim di Pengadilan Negeri Singaraja.adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\