Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Sabtu, 18 November 2017
00:00 WITA
Klungkung
3372 Pengunjung
ist
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KLUNGKUNG
PENGUMUMAN
NOMOR: 454/PL.03.2-Pu/5105/Kab/XI/2017
Tentang
PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN BAKAL PASANGAN CALON PERSEORANGAN
DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KLUNGKUNG
TAHUN 2018
Dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Klungkung yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018 melalui jalur perseorangan, untuk menyerahkan Syarat Minimal Dukungan sebanyak 15.373 (lima belas ribu tiga ratus tujuh puluh tiga) dukungan dan tersebar di minimal 3 (tiga) Kecamatan sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klungkung Nomor: 18/HK.04.1-KPT/5105/KPU-Kab/IX/2017 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 di tingkat Kabupaten Klungkung sebagai Dasar Jumlah Minimal Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018, dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN DUKUNGAN
1. Surat Pernyataan Dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) yang dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan.
2. Dukungan pada angka 1 (satu), harus dibuktikan dengan melampirkan Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) atau Surat Keterangan untuk masing-masing pendukung yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif Kabupaten Klungkung.
3. Dukungan pada angka 1 (satu), harus tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap pada Pemilu atau Pemilihan Terakhir dan/atau Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4).
4. Lampiran Dokumen dukungan dikelompokkan dalam satuan wilayah Desa/Kelurahan dalam satuan Kecamatan, disusun berurutan berdasarkan daftar nama sesuai dengan format Model B.1-KWK Perseorangan.
5. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyusun rekapitulasi jumlah dukungan dengan menggunakan Formulir Model B.2 - KWK Perseorangan untuk setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Bakal Pasangan Calon dan bermaterai cukup.
6. Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan diserahkan dalam bentuk softcopy (sesuai format yang telah disediakan pada Sistem Informasi Pencalonan /SILON) dan hardcopy yang terdiri dari 3 (tiga) rangkap: 1 (satu) Dokumen Asli dan 2 (dua) Dokumen Salinan.
II. TANGGAL, WAKTU DAN TEMPAT PENYERAHAN
Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dimulai pada:
- Tanggal : 25 sampai dengan 29 Nopember 2017
- Waktu : Pk.08.00 WITA – 16.00 WITA
- Tempat : Kantor KPU Kabupaten Klungkung, Jl. Gajah Mada No 49 Semarapura
III. KETENTUAN PENYERAHAN
1. Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan Dokumen Dukungan Pasangan Calon dan Daftar Tim Penghubung kepada KPU Kabupaten Klungkung.
2. Bakal Pasangan Calon Perseorangan memberitahukan kepada KPU Kabupaten Klungkung 1(satu) hari sebelum penyerahan Dokumen Dukungan dan Daftar Tim Penghubung Pasangan Calon.
3. Bakal Pasangan Calon Perseorangan dapat melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan jumlah dukungan dan sebaran dukungan paling lambat hari Rabu, Tanggal 29 Nopember 2017 Pukul 16.00 WITA.
IV. LAIN-LAIN
1. Tim Penghubung Bakal Pasangan Calon Perseorangan diwajibkan mengambil username dan password SILON paling lambat sebelum Tanggal 25 Nopember 2017 di Kantor KPU Kabupaten Klungkung.
2. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Model B.1-KWK Perseorangan (Kolektif) dan Model B.2-KWK Perseorangan dapat dilihat pada laman KPU Kabupaten Klungkung dengan alamat www.kpu-klungkungkab.go.id
3. Keterangan lebih lanjut dapat mengubungi Sdr. I Nyoman Budiastika di nomor (0366) 23464.
Demikian atas perhatiannya, disampaikan terima kasih.
Denpasar, 9 Nopember 2017
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN KLUNGKUNG,
TTD
I MADE KARIADA
Komentar