PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Mas Sumatri Gelar Pertemuan Dengan Pengusaha Galian C Kubu

Kamis, 09 November 2017

00:00 WITA

Karangasem

3417 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Karangasem, suaradewata.com -Pemkab Karangasem dan Pengusaha Galian C di Kubu, dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Karangasem, Kamis (09/11/2017), akhirnya memutuskan untuk membuat tujuh depo material Galian C di sejumlah titik. Ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kemacetan ditengah situasi Gunung Agung dalam level siaga atau level III.

"Saat ini masyarakat Karangasem yang sempat mengungsi baru saja pulang, masih ada trauma. Sekarang masih dalam kondisi emergency, depo menjadi solusi terbaik untuk saat ini,’’ tegas Bupati Karangasem, kepada wartawan, usai pertemuan dengan perwakilan pengusaha galian C se-Karangasem, Kamis kemarin.

Pasca turunnya status Gunung Agung kelevel siaga, Bupati mengaku jika pihaknya tak punya alasan untuk melarang aktivitas galian C. Hanya saja karena saat ini kondisinya belum normal, maka pihaknya tetap akan melakukan pembatasan salah satunya menyangkut aktivitas pendistribusian material galian C itu sendiri.

Ini dilakukan untuk menjaga kelancaran arus lalulintas di jalur-jalur evakuasi, jadi pembatasan truk jumlah yang masuk ke Karangasem menurutnya masih menjadi solusi terbaik. ‘"Nanti hanya truk plat Karangasem yang boleh masuk ke galian, yang bukan Karangasem cukup sampai di depo saja. Soal harga jual material, nanti pemerintah yang menentukan disesuaikan dengan tempat depo itu sendiri,’’ tegasnya.

Mengingat potensi galian juga ada di kecamatan lain, pihaknya bahkan mengatakan idealnya minimal dibangun tujuh depo masing-masing untuk jalur pendistribusan Bangli, Klungkung, Yeh Malet, Kubu dan dua depo untuk pengiriman lewat laut. Soal lokasi depo, harus berada di luar zona Kawasan Rawan Bencana (KRB) dan akan direkomendasikan atas usulan para pengusaha sendiri. Namun keputusan final menyangkut rencana tersebut masih akan dirapatkan dengan Forkompinda. 


’’Perda Karangasem memang mengatur harga dasar pasir Rp 70 ribu per kubik di lokasi galian. Karena sekarang mengambil di depo, tentu ada penambahan biaya. Itu yang akan kita diskusikan sehigga melahirkan harga jual yang pantas,’’ sebutnya.

Setelah ada hasil dari rapat Forkompinda, Bupati akan menerbitkan semacam surat keputusan. Surat itu nantinya akan disampaikan sebagai permakluman kepada semua bupati/walikota se-Bali, dan juga Gubernur Bali.

Sementara itu, Ketua Asiosiasi Galian C Pertiwi Agung, Kubu, I Nengah Subrata, mengatakan, depo material di Sambirenteng merupakan inisiatif mayoritas pengusaha galian C di Kubu. Depo didirikan untuk membantu pemerintah menciptakan kelancaran arus lalulintas mengingat Gunung Agung masih di level bahaya.

Soal harga jual material di depo yang dikeluhkanPaguyuban Sopir Material (PSM) Buleleng, menurut dia, sejatinya bukan mahal. Adanya perbedaan harga dibandingkan harga di lokasi galian karena pengusaha harus mengeluarkan biaya tambahan untuk pengiriman ke depo. ‘’Kita juga menghitung faktor resiko dan investasi,’’ ujarnya.nov/rls/aga


Komentar

Berita Terbaru

\