PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Napi Rutan Bangli Sambut Remisi Dengan Kesenian, 3 Napi Langsung Bebas

Kamis, 17 Agustus 2017

00:00 WITA

Bangli

3739 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Upacara pemberian remisi atau potongan masa hukuman saat moment peringatan 17 Agustus 2017, disambut dengan suka cita oleh warga binaan di Rutan Bangli. Sebagai bentuk apresiasi kegembiaraannya, warga binaan ini memeriahkan pelaksanaan upacara dengan mementaskan tari penyambutan dan tari Gopala. Selain itu, para warga binaan ini dengan apik dan semangat yang tinggi, juga menampilkan paduan suara lagu-lagu perjuangan disertai puisi kebangsaan dihadapan peserta upacara, Kamis (17/08/2017).

Pementasan berbagai kesenian yang dibawakan para warga binaan ini, mampu membius peserta upacara yang saat itu dihadiri Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta beserta jajaran Forkompinda serta warga binaan di aula Rutan Bangli.

Pada kesempatan itu, Kepala Rutan Bangli, Diding Alpian, menyampaikan dalam Hut Kemerdekaan ke-72 ini, dari 97 jumlah warga binaan di Rutan Bangli saat ini, sebanyak 46 orang yang mendapatkan remisi dan sebanyak 17 napi masih dalam proses rekomendasi. “Rata-rata potongan masa tahanan yang didapat berkisar satu hingga enam bulan. Tiga napi diantaranya hari ini langsung bebas,” ungkapnya.

Sementara untuk di Lapas Narkotika, tercatat sebanyak 53 napi yang mendapat remisi dan 19 napi remisinya belum turun. Disampaikan Dinding Alpian, pemberian remisi tersebut bukan semata-semata sebagai ajang mengobral pengurangan pidana. Melainkan percepatan kembali pada pelukan kasih sayang anak dan keluarga. “Dalam hal ini negara hadir untuk membina anggota masyarakat yang tersesat melanggar pidana agar pada saat kembali ke tengah masyarakat bisa menjadi berperikehidupan yang normal,” bebernya.

Lanjut Diding Alpian, pemberian remisi dilakukan dengan ketentuan setelah minimal 6 bulan menjalani pidana berkelakuan baik dan memenuhi syarat administrasi dan substantive serta berpartisipasi aktif dalam pembinaan. Pada tahun 2017, disampaikan, setidaknya ada sekitar 42 persen warga binaan diseluruh Indonesia yang mendapatkan remisi dengan estimasi penghematan anggaran Negara mencapai Rp 102 miliar lebih.

Sementara Wabub Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM, menyampaikan melalui tema besar kemerdekaan RI “Indonesia Kerja Bersama” sangat tepat dikaitkan dengan kondisi bangsa kita saat ini. “Untuk itu, Hut Kemerdekaan ini harus menjadi moment untuk kita bersama saling bergandeng tangan, bahu membahu membangun Indonesia,” tegasnya. Dengan cara tersebut, tugas dan peran strategis Kemenhum dan HAM dalam mengisi pembangunan tidak akan menjadi berat, jika dilaksanakan dan dikerjakan dengan bergotong royong, bertanggungjawab secara tulus dan iklas bekerja bersinergi sesuai profesionalisme.ard/dev


Komentar

Berita Terbaru

\