PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Diduga Dipicu Pembagian Warisan, Adik Aniaya Kakak Kandung

Senin, 24 Juli 2017

00:00 WITA

Bangli

4144 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Hubungan kakak beradik yang semestinya saling jaga dan saling melindungi, justru berbanding terbalik dengan kondisi yang dialami, I Ketut Nursi (60) dengan adiknya , I Wayan Rasi (50). Hubungan kedua bersaudara ini, justru tidak akur sejak puluhan tahun. Diduga keretakan hubungan saudara kandung asal  Banjar/ Desa Abuan , Kintamani ini dipicu masalah pembagian warisan.

Puncak perselisihan diantara keduanya memuncak, Senin (24/7/2017). Dimana, hanya karena persoalan sepele I Wayan Rasi justru nekat menganiaya  kakak kandungnya sendiri. Akibat kejadian tersebut, Ketut Nursi mengalami luka memar dan perih pada bagian pipinya dan matanya setelah dipukul dan dicolok adiknya. Tidak terima dengan itu, korban melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Kintamani.

Kanit Reskrim Polsek Kintamani AKP. Dewa Gede Oka seijin Kapolsek Kompol. I Putu Gunawan saat dikonfirmasi mengakui adanya laporan tindak penganiayaan yang melibatkan kakak adik itu. Disampaikan, kronologis kejadian berawal pada Senin (24/7)  sekitar pukul 10.30 wita  korban pergi ke tegalannya  untuk mengangkut bamboo yang akan dipakai sebagai bahan kerajinan anyaman.  Saat mengangkut bambu itu, korban melintasi  tegalan milik  terlapor. “Saat itu, korban dan pelaku sempat terlibat saling tatap mata.  Selanjutnya terlapor mendatangi korban  dan tanpa basa basi langsung memukul  pipi kiri korban,” ungkapnya.

Belum puas sampai disitu, terlapor juga sempat mencolok mata korban dengan menggunakan jari tangan kanannya.  Aksi  kekerasan yang dilakukan terlapor , mengakibatkan korban mengalami  bengkak pada  tulang pipi kiri dan merah pada selaput  mata kiri. “Tindak lanjut dari itu, pelapor sudah kita mintakan visum,” tegasnya. Disampaikan, sesuai keterangan saksi-saksi, hubungan kedua bersaudara ini memang sudah tidak akur sejak lama. “Hubungan keduanya, sudah tidak harmonis sejak 20 tahun lalu akibat pembagian warisan yang dirasakan oleh salah satu pihak tidak adil. Kasus ini, sekarang masih terus kita dalami dan pelaku sudah kita amankan untuk dimintai keterangannya,” pungkasnya.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\