Polisi Amankan Pelaku Keprok Kaca Mobil
Rabu, 19 Juli 2017
00:00 WITA
Gianyar
3569 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Jajaran Satreskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan seorang pelaku kasus keprok kaca mobil saat pertandingan Bali United FC vs Perserui, 4 Juni 2017. I Wayan Soma (43) diamankan tim buser di Pasar Kereneng, Denpasar, Rabu (12/7).
Seijin Kasat Reskrim Polrea Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik I Sat Reskrim Polres Gianyar Iptu M Reza Pranata mengungkapkan, berdasarkan laporan kasus pencurian dengan modus keprok kaca mobil yang dilaporkan oleh korban, petugas melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya mendapatkan informasi tentang ciri-ciri dan keberadaan pelaku. Tim kemudian menyanggongi tempat pelaku biasa mangkal di Pasar Kereneng, Denpasar. "Setelah menunggu cukup lama, akhirnya pelaku atas nama I Wayan Soma muncul sekitar pukul 21.00 wita," ungkap Iptu Reza.
Soma langsung diinterograsi dan mengakui perbuatannya melakukan keprok kaca mobil Avanza hitam yang terparkir di sekitar Stadion Kapten Wayan Dipta dengan menggunakan batu. Soma juga mengakui telah mengambil HP merk Asus warna hitam yang berada di dalam mobil. "HP dijual kepada temannya bernama Iyon seorang penjual parfum di komplek Jalan Danau Tempe, Denpasae seharga Rp. 200 ribu," ujarnya.
Dari hasil penjualan HP tersebut, Soma membeli sebuah jam tangan merk Viktorrinox seharga Rp. 60 ribu dan sisanya digunakan untuk kebutuhan hidup. "Pelaku merupakan seorang residivis kasus curanmor dan sudah 3 kali keluar masuk LP Kerobokan. Terakhir pelaku baru keluar dari LP Kerobokan pada tanggal 24 Desember 2016," tambah Iptu Reza.
Soma asli asal Kemoning, Klungkung ini mengakui saat kejadian menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat Nopol DK 6256 UE dari Denpasar ke Gianyar untuk menonton pertandingan Bali United FC vs Perserui. Tiba di TKP saat melihat HP dalam mobil, muncul niatnya untuk memiliki hingga melakukan keprok kaca mobil menggunakan batu yang ada disekitar TKP. "Karena gak punya HP muncul niat saya untuk mengambilnya," tutur Soma.
Soma kini meringkuk di tahanan Polres Gianyar untuk mempertanggungjawabkan perbuataanya dan dipidana pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.gus/ari/aga
Komentar