PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Siap Dibahas, Dua Ranperda Inisiatif Dewan Resmi Diajukan

Kamis, 06 Juli 2017

00:00 WITA

Bangli

3181 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Banglisuaradewata.com - Secara resmi dua  Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang merupakan inisiatif dari DPRD Bangli, diajukan dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli, Kamis (06/07/2017).  Dua Ranperda yang diajukan dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Bangli, Nyoman Basma yakni, Ranperda tentang Pelayanan Kesehatan dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan.

Ditemui usai memimpin rapat,  Nyoman Basma,  menyampaikan dua Ranperda tersebut diajukan masing-masing oleh Komisi III dan Komisi I. “Setelah rapat paripurna tadi, kini kedua ranperda tersebut sudah bisa kita bahas secara maksimal sehingga produk hukum yang kita telorkan nanti  bisa dipertanggungjawabkan,”ucapnya.

Disampaikan, kedua Raperda itu menjadi inisiatif dewan tidak lepas dari fenomena dan aspirasi masyarakat. Dijelaskan, selama ini masalah pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit  di Bangli selama ini masih kerap dikeluhkan masyarakat. “Dengan adanya Ranperda Pelayanan Kesehatan, kita harapkan buruknya pelayanan kesehatan yang selama ini masih banyak dikeluhkan masyarakat menjadi lebih baik”katanya.

Sementara Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan, sesuai dengan UU No 38 Tahun 2004 tentang jalan, jalan merupakan  bagian sarana prasarana transportasi  yang merupakan urat nadi kehidupan masyarakat dalam menjalankan aktifitas dan menggerakan roda ekonomi. Karenanya pemerintah wajib untuk memenuhi kebutuhan sarana-prasarana itu. “Selama ini, masih terjadi kerancuan kewenangan dalam pembangunan maupun pemeliharaan ruas jalan di Bangli, akibat status jalannya yang memang masih belum jelas,” ujarnya. Oleh karena itu, dengan payung hukum tersebut, nantinya akan dipertegas status jalan di Bangli, mana jalan nasional, jalan propinsi, kabupaten dan desa.

Kerancuan status jalan terjadi, terutama antara jalan desa dengan kabupaten. Karenanya, dalam melakukan perawatan pemerintah desa dengan kabupaten saling tunggu. Akibatnya, tidak sedikit jalan di Bangli rusak tanpa ada perbaikan. “Setelah Perda ini ada, semua status jalan dan siapa yang memiliki tanggungjawab melakukan perbaikan maupun pembangunannya juga diatur. Sehingga kedepan, kita harapkan tidak lagi terjadi saling tunggu dalam melakukan perbaikan jalan,” tegasnya.

Selain itu, dengan adanya Ranperda penyelenggaraan jalan ini, nantinya juga akan bisa meminimalis adanya salah posting anggaran akibat rancunya status jalan tersebut.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\