Selang Satu Hari, Pencuri Ratusan Kain Endek Berhasil Dibekuk
Rabu, 05 Juli 2017
00:00 WITA
Tabanan
4477 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com - Tim buser Polsek Blahbatuh dengan cepat berhasil menangkap pelaku pencurian ratusan kain endek di Toko Menggah Agung (belakang restoran Dapoer Lebih) Jalan Bypass Ida Bagus Mantra. Kadek J (25) perempuan asal Dusun Tambahan Tengah, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli dibekuk tim opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh di rumahnya, Selasa (4/7).
Dari informasi yang berhasil dihimpun, berawal dari penyelidikan laporan korban sebagai pemilik Restoran Dapoer Lebih sekaligus Toko Menggah Agung, I Made Somayasa (47), tim opsnal Unit Reskrim Polsek Blahbatuh mendapat barang bukti rekaman CCTV yang diduga pelaku pencurian bernama Kadek J. Tim Opsnal pun mencari pelaku yang berprofesi sebagai pembantu di rumah korban ke rumahnya di Dusun Tambahan Tengah, Bangli. Ketika sampai dirumah pelaku ternyata pelaku tidak ada, dari keterangan keluarga pelaku sedang menghadiri upacara adat di rumah saudaranya. Setelah 1 jam menunggu disekitar rumah pelaku, akhirnya pelaku kembali ke rumah dan langsung dibekuk.
Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo mengungkapkan, setelah penangkapan tim menginterogasi pelaku secara intensif. Akhirnya Kadek J mengakui perbuatannya mencuri kain endek di Toko Menggah Agung. "Dihadapan orangtuanya tersangka menunjukkan barang bukti kain endek yang dicurinya," jelas Kompol Salim, Rabu (5/7).
Selanjutnya, Kadek J digiring ke Polsek Blahbatuh untuk proses penyidikan. Dari keterangan Kadek J, petugas mengetahui bahwa tersangka sudah melakukan pencurian secara bertahap sejak 4 bulan yang lalu. Total kain yang dicurinya berjumlah 300 lembar kain endek senilai Rp. 60 juta. Kain-kain tersebut dijualnya acungan setiap pergi ke tempat-tempat wisata seperti daerah Penelokan, Kintamani. "Masih tersisa 65 kain endek yang belum sempat dijual oleh tersangka yang dijadikan barang bukti," ujar Kapolsek Blahbatuh.
Kapolsek menambahkan, modus tersangka Kadek J menggunakan kunci duplikat yang didapatkannya untuk masuk dari pintu belakang Toko Menggah Agung pada malam hari. Terakhir pada tanggal 1 Juli kemarin, tersangka mengambil sekitar 40 lembar kain sehingga korban curiga terjadi pencurian. "Tersangka Kadek J dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. gus/ari/dev
Komentar