PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kurang Dari 24 Jam, Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap

Rabu, 21 Juni 2017

00:00 WITA

Gianyar

5502 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyarsuaradewata.com – LS alias Luluk (30) seorang karyawan di Ayu Mas Laundry di Banjar Tubuh, Desa Bedulu, Kecamatam Blahbatuh, Gianyar, ditangkap tim opsnal Reskrim Polsek Blahbatuh, Selasa (20/6) setelah terbukti melakukan pencurian uang milik majikannya. Tersangka yang baru kerja selama 18 hari ini ditangkap di kostnya saat bersama pasangan selingkuhnya.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Djoni Widodo SIK, Kapolsek Blahbatuh Kompol Abdus Salim menerangkan, pemilik Ayu Mas Laundry, Ni Made Suardani (44) melapor ke Polsek Blahbatuh setelah merasa kehilangan uang hasil laundry sebesar Rp. 6 Juta yang ditempatkan di dalam kaleng, Senin (19/6) malam. Tim opsnal unit Reskrim Blahbatuh yang dipimpin oleh Panit I Iptu I Dewa Made Pramantara setelah menerima laporan kasus pencurian tersebut turun ke TKP untuk mencari saksi-saksi dan bukti lainnya. Dari hasil keterangan keterangan saksi-saksi, kecurigaan mengarah ke salah seorang karyawan laundry bernama LS alias Luluk.

Tim opsnal pun memburu Luluk ke tempat kostnya di Banjar Batulumbang, Desa Bedulu. Di kost milik AA. Gede Putra Permata, petugas menemukan Luluk sedang berada di dalam kamar seorang lelaki bernama Sulaiman yang diakuinya suami tersangka. "Belakangan diketahui laki-laki tersebut adalah pasangan selingkuhnya, tersangka janda dengan dua orang anak" ungkap Kompol Abdus Salim didampingi Kanit Reskrim Polsek Blahbatuh AKP IB Dana Ginawa.

Lebih lanjut diungkapkan, awalnya tersangka asal Dusun Jatilawang RT/RW 001/007, Desa Tegalwangi, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember, Jatim ini tidak mengaku telah mencuri uang majikannya. Namun akhirnya ia tak bisa mengelak setelah petugas menginterogasinya. "Uang curian yang berhasil diamankan dari tangan tersangka tersisa Rp. 4.250.000,- (empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)," jelas Kapolsek Blahbatuh.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek BLahbatuh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.gus/ari/dev


Komentar

Berita Terbaru

\