PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Reskrim Polres Gianyar Tangkap Pencuri dan Penadah HP

Senin, 19 Juni 2017

00:00 WITA

Gianyar

3851 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyar, suaradewata.com - Reskrim Polres Gianyar berhasil meringkus pencuri dan seorang penadah HP tersangka Nurjadi (23) asal Subaraya yang tinggal di Jalan Gunung Batur, Gang Nangka III No.1 Lingkungan Kerandan, Desa Pemecutan, Denpasar Barat. Polisi selain menangkap pelaku juga menangkap penadah tersangka Ketut Budiasa (36) beralamat Jalan Gunung Batur Gg Nangka No 6 Denpasar Barat. Pelaku ditangkap polisi karena mencuri HP milik korban Tri Dewata Putra (30) ditempat kosnya di Jalan Keliasem, Lingkungan Candi Baru, Kelurahan/Kecamatan Gianyar. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah HP, 1 unit sepeda motor.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni didampingi Kanit Idik Reskrim Polres Gianyar, Iptu Made Reza Pranata di Minggu (18/6) menjelaskan penangkapan terhadap para pelaku berawal dari laporan korban Tri Dewata Putra telah kehilangan HP ditempat kosnya di Jalan Keliasem Lingkungan Candi Baru, Kelurahan Gianyar pada Senin (1/5). Berdasarkan laporan korban, polisi kemudian minta keterangan sejumlah saksi dan melakukan penyelidikan. Awalnya, polisi mengamankan penadah Ketut Budiasa tempat  kosnya di jalan Tukad Pancoran Denpasar, Kamis (15/6) sekitar pukul 22.30 wita. Setelah mengamankan Budiasa, polisi melakukan intrograsi dan menangkap pelaku utama Nurjadi.

Dua pelaku digelandang ke Mapolres Gianyar berikut barang bukti yang berhasil diamankan 1 buah  Hp merk Asus warna hitam, 1 buahh HP merk Samsung warga hitam dan 1 unit sepeda motor  merk Yamaha Z 125, warna putih perak, nopol L 3362 AS milik pelaku saat melakukan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka Nurjadi dijerat dengan Pasal 363 KUHP sementara tersangka Ketut Budiasa dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan hukuman 6 tahun penjara. gus/dev


Komentar

Berita Terbaru

\