PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Berhasil Bekuk Dua Pengguna Sabu

Senin, 19 Juni 2017

00:00 WITA

Gianyar

4450 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Gianyarsuaradewata.com - Satuan Resnarkoba Polres Gianyar mengamankan dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu (17/6). Kedua orang tersebut ditangkap di dua tempat berbeda namun terkait dalam 1 jaringan.

Seijin Kapolres Gianyar, AKBP Djoni Widodo SIK, Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha SH, mengungkapkan, satu tersangka atas nama Made Bin (36) ditangkap dirumahnya di Banjar Maspahit, Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Setelah dilakukan penggeledahan badan dan kamar milik tersangka, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,06 gram netto terbungkus plastik klip. Dan 1 buah pipa kaca kecil serta 1 buah tutup botol larutan penyegar berisi pipet yang diduga digunakan sebagai alat isap di atas lemari es di kamar tersangka.

Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka Made Bin, petugas mendapatkan informasi bahwa sabu-sabu diperoleh dari teman tersangka bernama Gus Pe (28). Tim Resnarkoba pun memburu Gus Pe ke rumahnya di Banjar Sampiang, Gianyar. Saat menggeledah dalam kamar, petugas menemukan 1 paket sabu terbungkus plastik klip seberat 0,09 gram netto terletak di bawah kasur. "Selain barang bukti sabu-sabu, juga diamankan satu buah alat isap (bong) dan barang bukti lainnya," ungkap AKP Dharmantha.

Ditambahkannya, wilayah Gianyar khususnya Banjar Sampiang dan sekitarnya memang diatensi khusus untuk daerah kerawanan narkoba. "Daerah itu merupakan zona merah peredaran narkoba, sudah beberapa kali sempat muncul kasus narkoba di wilayah itu," tegasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan Made Bin, dirinya mengkonsumsi sabu-sabu sudah lama. "Sudah sejak tahun 2009 saya menggunakan untuk menambah motivasi kerja," sebut Made Bin yang berprofesi sebagai pengerajin sanggah.

Sedangkan Gus Pe mengatakan mengkonsumsi sabu-sabu sejak tahun 2013. "Awal saya ikut-ikutan teman," ujarnya. Namun apa pun pengakuan kedua tersangka, karena terbukti menguasai dan menyimpan narkoba terancam pidana pasal 112 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman penjara minimal 4 tahun.gus/dev


Komentar

Berita Terbaru

\