PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Laporan Pencurian Mobil Hanya Rekayasa

Kamis, 15 Juni 2017

00:00 WITA

Gianyar

3222 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

ilustrasi

Gianyar, suaradewata.com - Laporan kasus pencurian mobil Toyota Yaris DK 1475 AF, milik I Nyoman Karnawa (41) asal Banjar Kebon, Desa Belega, Blahbatuh, Gianyar  pada hari Minggu (11/6) ternyata hanya rekayasa belaka. Setelah melakukan penyelidikan, Polisi akhirnya mengetahui motif pelaku membuat laporan palsu.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, mengatakan, hasil penyelidikan kasus pencurian mobil sesuai LP/B/43/VI/2017/Bali/ Res Gianyar , tentang pencurian mobil, pada hari Minggu tgl 11Juni 2017, dengan TKP pingir jalan raya Bypass IB Mantra sebelah barat traffic light simpang empat Masceti, Blahbatuh, Gianyar, atas nama I Nyoman Karnawa (41) asal Banjar Kebon, Desa Belega, Blahbatuh, Gianyar , ternyata palsu belaka. “Berdasarkan hasil penyelidikan ternyata kasus tersebut hanya rekayasa belaka dari pelapor untuk mendapatkan klaim asuransi dan membuat laporan mobil hilang dicuri,” ungkap AKP Marzel.

Sedangkan kejadian sebenarnya adalah mobil milik pelapor sudah dijual kepada seseorang di Klungkung yang alamat dan identitasnya tidak diketahui oleh pelapor. Pembeli tersebut hanya memberi uang muka Rp. 29 juta, pada tanggal 4 juni 2017 di lapangan Banjarangkan, Klungkung dan saat itu pembeli berjanji akan menstransfer sisa pembelian mobil besoknya. “Namun setelah lewat waktu yang dijanjikan, pelapor menghubungi pembeli tersebut namun nomornya sudah tidak aktif lagi. Merasa ditipu akhirnya pelapor berusaha membuat laporan palsu di wilayah Gianyar untuk mendapatkan klaim asuransi,” jelasnya.

Dan berdasarkan hasil intrograsi bahwa korban memang  mengakui perbuatanya membuat laporan palsu untuk mendapatkan claim asuransi dan selanjutnya pelapor  telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik terkait membuat laporan palsu. “Pelaku bisa dikenakan pasal 220 KUHP tentang membuat laporan tindak pidana palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan,” pungkasnya. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\