PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sudikerta Ingatkan Kepala Sekolah SMAN/SMKN Tak Lakukan Pungli

Kamis, 15 Juni 2017

00:00 WITA

Denpasar

3145 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Arahan Pencegahan Terjadinya Pungutan Liar di Lingkungan Satuan Pendidikan Tingkat Menengah dan Khusus se-Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Pertemuan Sabha Mandara Utama Kantor Inspektorat Provinsi Bali, Kamis (15/6).

Wakil Gubernur Bali Ketut Sudikerta mengingatkan para Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali agar jangan sekali-kali melakukan pungutan di luar ketentuan atau pungutan liar (Pungli).

“Saya ingatkan jangan sampai ada suap menyuap dalam proses penerimaan siswa baru,” tandasnya. Sebab dia tak menginginkan ada kepala sekolah yang menjadi pesakitan karena ketahuan melakukan pungli. Agar tak terseret kasus pungli, Sudikerta minta SMAN/SMKN se-Bali agar menerima siswa baru sesuai dana tampung.

Pada bagian lain, sejalan dengan pengelolaan SMK/SMA yang saat ini berada di bawah kewenangan Pemprov Bali, Wagub mengingatkan sejumlah hal untuk diindahkan oleh para kepala sekolah. Hal tersebut antara lain budgeting anggaran, tata kelola administrasi, pengelolaan keuangan dan pemanfaatan sumber daya.

Sementara itu Inspektur Provinsi Bali yang juga selaku Wakil Ketua Saber Pungli Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng ,SP. M.Si menyampaikan keprihatinan atas banyaknya laporan yang masuk terkait dugaan pungli di lingkungan pendidikan. Dari tujuh area yang menjadi pantauan pengawasan Satgas Saber Pungli, laporan masyarakat didominasi oleh keluhan terkait pungutan sekolah.

Lebih dari itu, pengarahan bagi Kepala Sekolah SMAN/SMKN se-Bali ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan pungli di lingkungan satuan pendidikan. Ia berharap arahan yang diberikan oleh tiga pembicara dari Kejaksaan Tinggi, Ombudsman dan Polda Bali dapat memperkuat pemahaman para kepala sekolah agar tak sampai terseret dalam tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab menerangkan bahwa praktek pungli di lingkup pendidikan belakangan ini sudah jauh berkurang.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. Drs Sang Made Mahendra Jaya mengingatkan para guru yang mengemban tugas mulia jangan sampai terseret melakukan tindakan pungli yang berujung pada ranah hukum.

Sedangkan Irwan Setiawan dari Kejati Bali menerangkan bahwa dalam penanganan sebuah kasus, pihaknya akan berpedoman pada aturan hukum yang berlaku. Terkait dengan upaya pemberantasan pungli di lingkup pendidikan, Kejati Bali siap memberi  legal opinion bagi kepala sekolah yang masih kebingungan menafsirkan sejumlah aturan. pur/ari


Komentar

Berita Terbaru

\