PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bea Cukai Sita 63 Ton Bahan Peledak

Senin, 15 Mei 2017

00:00 WITA

Denpasar

3638 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Denpasar, suaradewata.com - Operasi patroli laut Jaring Wallacea 2017 yang dilaksanakan Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 63,8 ton amonium nitrat (NH4NO3). Barang bukti senilai Rp 8,2 miliar ini dibawa dari Malaysia. 

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengungkapkan, amonium nitrat diangkut kapal KM Hamdan V dan ditangkap di perairan kepulaun Kangean, Kamis (11/5). Dalam pemeriksaan, nakhoda berinisial JDN tidak bisa memperlihatkan dokumen sah. “Kapal ini berangkat dari Tanjung Belungkor, Malaysia dengan tujuan Maluku tapi melewati jalur yang tidak biasa. Sebenarnya, anggota kami yang melaksanakan patroli sudah mengintai pergerekan kapal ini,”ujar Heru Pambudi dalam jumpa pers di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Denpasar, Senin (15/5).  

Hasil pemeriksaan terhadap nakhoda dan ABK kapal, amonium nitrat berasal dari Cina ini untuk membuat bom ikan dan rencananya dipakai untuk mencari ikan di wilayah perairan Indonesia Timur. Heru menegaskan, bom ikan ini berpotensi merusak ekosistem laut khususnya terumbu karang. "1 kilogram amonium nitrat bisa menghasilkan 20 botol bom ikan. Dari penyitaan barang bukti sebanyak ini maka luas perairan yang bisa diselamatkan mencapai 5,2 hektar,”tegasnya didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya.

Disinggung adanya kemungkinan amonium nitrat ini dibuat untuk kepentingan terorisme, Heru Pambudi menegaskan masih terus didalami bekerjasama dengan Bareskrim Polri. “Kami masih memburu pelaku utama dan kemungkinan dalam waktu dekat dilakukan penangkapan. Dipastikan penyelundupan barang ini melibatkan sindikat,”ujar Brigjen Agung Setya menimpali Heru Pambudi          

Saat ini barang bukti dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Klas 1 Denpasar. Terkait pemusnahan, Heru Pambudi mengatakan masih menunggu putusan pengadilan. tergantung "Apakah nanti dimusnahkan atau di lelang tergantung putusan pengadilan,"tandasnya.wit/dev


Komentar

Berita Terbaru

\