PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hidup Sendiri, Wanita Ini Alami Gangguan Jiwa Sejak 31 Tahun

Kamis, 20 April 2017

00:00 WITA

Tabanan

4604 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Ni Ketut Mastini, 46 asal Banjar Soka Kanginan Desa Senganan, Kecamatan Penebel alami gila sejak 31 tahun. Bahkan kini Mastini hanya tinggal sendiri setelah ditinggal ibunya satu tahun yang lalu.

Saat disambangi media suaradewata.com, Kamis, (20/04/2017), di rumahnya. Tampak Mastini hanya merenung dan berpakaian ada yang sedikit robek dan tidak rapi. Menurut tetangganya dalam satu halaman rumah namun beda KK, yakni I Made Suadiawan, 30 menuturkan Mastini sudah alami gangguan jiwa sejak 31 tahun yang lalu dan belum pernah masuk Rumah Sakit Jiwa (RSJ). Mirisnya lagi Mastini hanya tinggal sendiri lantaran ibunya yakni Ni Ketut Nitri sudah meninggal dunia satu tahun yang lalu. 

"Sekarang cukup membaik, dulu biasanya kayak orang kumat, galak dan sering teriak teriak, sekarang Dia sendiri sering mengurung diri, tidak pernah ngamuk, kadang kadang bisa diajak komunikasi, dan bapak saya yang ngasi Dia makan dan minum," ucap Suadiawan.

Dia menerangkan, Mastini biasanya untuk buang air besar kadang-kadang sembarangan dan kadang-kadang bisa buang air besar di kamar mandi. Mastini juga tidak pernah keluar rumah hanya di dalam satu pekarangan saja. Dan pada tahun 2012, Mastini sudah mendapatkan bedah rumah. Namun untuk raskin dan jaminan kesehatan, Mastini belum mendapatkannya.Apalagi dengan kondisi seperti itu dirinya bersama keluarga disekitar sangat was-was merawat Mastini.

"Harapan kami agar ada yang memberi bantuan dan mendapatkan raskin, Dia juga belum dapat obat, karena tidak ada yang menanggung untuk membeli obat," terangnya.

Kelian Dinas Banjar Soka Kanginan Desa Senganan, Kecamatan Penebel I Ketut Sudiarta saat dikonfirmasi membenarkan bahwa warga tersebut mengalami gangguan jiwa dan sudah terdaftar di Desa dan di Dinas Depsos. Namun Kata Dia kendalanya bagi dirinya selaku Kelian Dinas untuk persyaratan mendapatkan raskin harus ada KK dan KTP. Sedangkan Mastini dalam kondisi seperti itu tidak bisa dibuatkan KTP. Lantaran tidak bisa diajak ke kantor Camat untuk berfoto KTP elektrik. Dan termasuk pengurusan BPJS dan raskin menjadi kendala disana.

"Ya benar itu warga saya memang mengalami gangguan jiwa dan tidak mendapatkan raskin, kalau seandainya diberi kemudahan, saya selaku Kelian Dinas menindak lanjutinya kalau bisa dengan KK saja, sekarang saya tidak bisa berbuat apa apa karena terkendala disana, dan berharap kepada Pemerintah kalau bisa dibantu mohon dibantu untuk pembuatan KTP, kalau bisa tanpa KTP dengan KKnya saja, saya siap mengajukannya," ucap Sudiarta.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\