Pol PP Bali Sidak KTR Di RS Swasta, Hasilnya Nihil Pelanggaran
Senin, 17 April 2017
00:00 WITA
Tabanan
3608 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Sat Pol PP Bali gelar sidak di Rumah Sakit (RS) Swasta di Kecamatan Tabanan, Senin, (17/04/2017). Sidak tersebut terkait Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan hasilnya nihil ditemukan pelanggaran.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Bali Ketut Pongres mengatakan sidak tersebut dalam rangka penegakan Perda nomer 10 tahun 2011 tentang kawasan tanpa rokok. Dimana pada sidak tersebut menyasar 3 RS Swasta di Kecamatan Tabanan seperti RS Bakti Rahayu, RS Darma Kerti dan RS Wisma Prasanti. Dan dari hasil sidak ke 3 RS tersebut tidak ditemukan pelanggaran.
"Tadi kita sidak terkait Perda KTR, hasilnya bersih dan tidak ada temuan, dimana sidak tersebut bertujuan untuk membebaskan rumah sakit dari ancaman asap rokok," ucap Pongres.ang/aga
Komentar