Mediasi Sengketa Tapal Batas, Warga Kuwum Minta Surat Keputusan Bupati Dikaji Ulang
Rabu, 12 April 2017
00:00 WITA
Tabanan
4429 Pengunjung
suaradewata.com
Tabanan, suaradewata.com - Puluhan Warga Desa Kuwum Kecamatan Marga datangi Pengadilan Negeri Tabanan, Rabu, (12/04/017). kedatangan warga tersebut hadir dalam mediasi antara penggugat dan tergugat. Dimana warga Desa Kuwum menolak surat keputusan Bupati nomer 51 tahun 2016 tentang penetapan tapal batas Desa Kuwum dan Desa Batan Nyuh.
Penggugat yakni I Wayan Wiryana yang merupakan Perbekel Desa Kuwum Kecamatan Marga mengatakan mediasi tersebut terkait dengan gugatan peraturan Bupati nomor 51 tahun 2016 tentang penetapan batas Desa Kuwum dan Desa Batan Nyuh. Dan dari pihak Desa kuwum menggugat Bupati Tabanan sebagai Pemerintah Daerah atas keputusan tersebut lantaran surat keputusan tersebut tidak bisa diterima dan ditolak oleh pihak Desa Kuwum.
"Kami tidak bisa menerima surat keputusan tersebut, karena tidak sesuai dengan data data yang kita miliki dan proses proses penetapan itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada, jadi kami menolak isi surat keputusan dari Bupati Tabanan," ucap Wiryana.
Menurutnya, data yang dimiliki pihak Desa Kuwum sudah sangat kuat. Sehingga dengan adanya surat keputusan tersebut membuat kecewa masyarakat bahkan ada kerugian materi dan moril. Lantaran selama ini seolah-olah pihak Desa Kuwum tidak didengar bahkan bukti yang ada seperti data-data yang dimiliki tidak pernah dikaji. Akibatnya Desa Kuwum kehilangan wilayahnya seluas sekitar 14 hektar atau satu wilayah tempek subak.
"Padahal di wilayah itu yang sekarang ditetapkan menjadi wilayah Desa Batan Nyuh itu adalah wilayah Desa Kuwum,jadi obyek tanah itu tidak pernah berpindah dan kepemilikannya baru pindah, artinya satu tempat itukan diem ketika berpindah pemiliknya alamat atau tanah tersebut tidak bisa dipindah alamatkan," tuturnya
Dia menegaskan, dari mediasi tersebut diharapkan agar surat keputusan tetsebut dikaji ulang dan diproses ulang. Agar ada semacam transparansi dari semua pihak didalam mengkaji data-data yang dimiliki dari pihak Desa Kuwum. "Yang dikaji adalah keputusan Bupati dengan di proses kembali,karena kita menggugat, artinya kalau mau didengar solusi yang saya tawarkan untuk dikaji ulang, berarti gugatan kita tidak lanjut, kalau tidak dikaji ulang gugatan kami tetap lanjut," tegasnya.
Tergugat dari Pemerintah Daerah (Pemda) yakni Bupati Tabanan melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) Budi Maulana dari hasil mediasi tersebut mengatakan dari kuasa hukum tergugat (Bupati Tabanan) tetap mempertahankan Perbub nomer 51 tahun 2016 yang berdasarkan Permendagri nomor 27 tahun 2006. Dan memang dari pihak penggugat meminta proses ulang menggunakan permendagri yang baru yakni Permendagri nomer 45 tahun 2016. Tetapi peraturan Bupati Tabanan tersebut sudah diterbitkan berdasarkam tanda pelaksanaan dari Permendagri nomer 27 tahun 2006.
"Jadi tahapan tahapan di permendagri di 2006 itu sudah dilaksanakan oleh Pemda Tabanan melalui tim penetapan dan penegasan batas Desa, dan pihak penggugat itu pinginnya ngulang lagi proses tahapannya menggunakan Permendagri yang baru nomer 45 tahun 2016," ucap Budi.
Dia menerangkan, dari pihak penggugat menawarkan untuk proses kaji ulang dengan permendagri yang baru. Dan dirinya sebagai kuasa hukum tergugat akan menyampaikan penawaran tersebut ke Pemda. Lantaran sudah ada niat baik dari pihak penggugat seperti itu kepada Pemda. Selain itu, dirinya juga membantah bahwa Pemda Tabanan dalam melakukan proses pengkajian terkait tapal batas Desa Kuwum dan Desa Batan Nyuh secara sepihak.
"Kita juga tidak mengambil kesimpulan sendiri karena kita mewakili kuasa hukum Pemda juga, nanti dalam mediasi berikutnya akan disampaikan hasil dari koordinasi kami dengan Pemda," terangnya.
Sedangkan untuk turut tergugat yakni Perbekel Desa Batan Nyuh I Wayan Widana mengatakan tidak masalah untuk digugat asalkan gugatannya sudah ada data-data yang lengkap. Kata Dia gugatannya dinilai mengada-ngada dan sudah mengklaim wilayah Desa Batan Nyuh. Dan menurutnya ketika mengklaim wilayah itu harus ada bukti dokumennya. Lantaran dirinya mengaku memiliki dokumen yang lengkap termasuk ada lontar tahun 700 masehi di Puri Belayu. Serta dirinya menyatakan tidak masalah digugat dan siap melawan di jalur hukum.
"Kalau memang untuk penyelesaianya ini, kita adu data bukan adu argumen, disanalah data yang memberikan kebenaran, itu terbalik dia yang memberikan pembenaran bukan kebenaran diberi, kebenaran itu ada dari proses proses itu termasuk ada data dari yuridis dan historinya, itu saya lengkapi semua, untuk data dan bukti bukti sudah kuat, kami lengkap," ucap Widana.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tabanan yakni Adrian mengatakan dalam proses penyelesaian perkara tersebut sudah pada tahap mediasi. Dimana pada mediasi tersebut para pihak sudah hadir semua baik dari penggugat dari masyarakat Desa Kuwum maupun tergugat Bupati Tabanan dan juga yang turut tergugat dari Perbekel Desa Batan Nyuh. Pada mediasi tersebut antara penggugat dan tergugat sudah menyampaikan apa yang menjadi pokok sengketa permasalahannya masing-masing. Dan apa yang menjadi alternatif penyelesaian masalah tersebut diharapkan untuk dapat dilaksanakan sebagai proses penyelesian yang mengenai tapal batas antara Desa kuwum dan Desa Batan Nyuh. Selain itu, dirinya juga menginformasikan kepada masyarakat Tabanan bahwa untuk jadwal sidang di Pengadilan Negeri Tabanan bisa dilihat pada sipp.pn-tabanan.go.id/list_perkara.
"Untuk hal itu proses mediasi masih berlanjut karena masih ada hal hal yang masih perlu dibicarakan dalam proses mediasi itu, antara para pihak untuk menentukan langkah apa dan solusi apa mungkin dilakukan untuk penyelesaian perkara ini, langkah kedepannya masih ada proses mediasi akan berlanjut pada hari kamis tanggal 20 April 2017," ucap Adrian.ang/aga
Komentar