PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Camat Tolak Hasil Seleksi Perangkat Desa, Warga Demo Kantor Camat Kubu

Jumat, 07 April 2017

00:00 WITA

Karangasem

5198 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

google

Karangasem, suaradewata.com -Munculnya aturan baru yang mengatur tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa menuai sejumlah persoalan. Ini berdampak pada proses pengangkatan perangkat desa yang kemudian dinyatakan bermasalah di tiga desa di Karangasem masing-masing di Desa Pertima, Kecamatan Karangasem, Desa Bunutan, Kecamatan Abang dan Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu.

Kisruh yang terjadi menyusul berlakunya peraturan baru tersebut memuncak di Kecamatan Kubu, dimana Jumat (7/4/2017) puluhan warga menggelar aksi demo ke Kantor Camat Kubu guna mempertanyakan alasan Camat Kubu  I Made Suartana, menolak hasil seleksi perangkat desa dalam hal ini Kaur Keuangan yang sudah terpilih. Ini mengalibatkan para Kaur yang sudah terpilih melalui tahapan seleksi itu dinyatakan gugur dengan alasan cacat administrasi.

Dari informasi yang dihimpun koran ini, sebagian besar masa pendemo yang berunjuk rasa ke Kantor Camat Kubu itu berasal dari keluarga Kaur terpilih, dimana masa setelah bernego akhirnya diterima untuk berdialog dengan Camat Kubu, sementara untuk mengamankan jalannya aksi, Kapolsek Kubu AKP Gede Sukadana mengerahkan 20 orang anggotanya ditambvah satu pleton pasukan Dalmas Polres Karangasem.

Dalam dialog tersebut, Kaur Keuangan terpilih, Ni Nengah Suciati mempertanyakan langsung soal alasan dirinya digugurkan kendati dirinya sudah dinyatakan lulus dari proses seleksi pada 17 Maret 2017 lalu. “Katanya tidak ada masalah, tapi begitu giliran memberikan rekomendasi pak Camat justru menolak hasil seleksi,” ujarnya ditimpali Gede Merdana yang juga koordinator aksi.

Sedangkan menjawab pertanyaan itu, Camat Kubu menegaskan jika alasan penolakan hasil seleksi tersebut lantaran ditemukan adanya persyaratan administrasi calon yang masih bermasalah. Salah calon bersangkutan belum melampirkan surat keternaganh pengunduran dirinya sebagai tenaga guru pengabdi. Jika ada yang merasa tidak puas, Camat Kubu mempersilahkan untuk menempuh jalur hukum.nov/aga


Komentar

Berita Terbaru

\