PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polsek Kerambitan Mediasi PT. TSPB Dengan Masyarakat Desa Samsam, Ada Apa?

Senin, 03 April 2017

00:00 WITA

Tabanan

3633 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Polsek Kerambitan mediasi masyarakat Desa Samsam bersama PT. Tirta Sukses Perkasa Bali (TSPB) di ruang rapat PT. TSPB yang berlokasi di Banjar Kutuh Kelod, Desa Sam Sam, Kecamatan Kerambitan sekitar pukul 09.20 wita, Senin, (03/04/2017). Mediasi tersebut terkait dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebanyak 20 orang Karyawan/Karyawati PT. TSPB sesuai dengan surat dari PT. TSPB yang tertanggal pada 24 Maret 2017. Dimana diantara 20 orang yang di PHK tersebut, didalamnya ada 6 orang dari masyarakat Desa Samsam yang di PHK. 

Kapolsek Kerambitan Kompol I Wayan Suana mengatakan pada rapat mediasi tersebut, dimana dari pihak Desa Samsam yang diwakili oleh Perbekel Desa Sam Sam pada intinya menyampaikan beberapa tuntutan. Tuntutan tersebut Yang pertama adalah menanyakan apa dasar dari diPHKNya warga Desa Sam Sam tersebut, Kedua meminta kepada pihak Perusahaan untuk mengeluarkan Saudara inisial W dan RS dari Perusahaan, Ketiga memperkerjakan kembali masyarakat Desa Sam Sam yang sudah di PHK ke Perusahaan PT. TSPB, dan Keempat untuk Ijin HO Perusahaan tidak ditanda-tangani oleh pihak Desa apabila warga Desa Sam Sam yang di PHK tidak dipekerjakan kembali di perusahaan tersebut.

Sedangkan tanggapan dari pihak perusahan PT. TSPB terkait tuntutan tersebut adalah pertama pihak Perusahaan dan Manajemen akan menjembatani untuk menghadirkan Pimpinan Perusahaan, Kedua tuntutan dari Desa Sam Sam akan disampaikan ke pihak perusahaan maksimal 1 minggu untuk mendapatkan keputusan dari Pimpinan Perusahaan, dan Ketiga permohonan warga Desa Sam Sam yang di PHK untuk dipekerjakan kembali pada Perusahan yang juga  maksimal 1 minggu untuk diputuskan. Guna mendapatkan persetujuan dari Pimpinan Perusahaan.

"Pada mediasi tersebut intinya kami meminta kepada pihak Perusahan dan Manajemen untuk menindak lajuti tuntutan dari Desa Sam Sam sesuai limit waktu, serta mempertemukan Pimpinan Perusahaan dengan pihak Desa dan pihak Keamanan, dalam rangka menjalin kerjasama dan keamanan serta kenyamanan diperusahan," ucap Kompol Suana.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\