Curi Tas Pedagang di Pasar, Wanita Ini Diciduk Polisi
Senin, 03 April 2017
00:00 WITA
Tabanan
4379 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com - Mencuri tas pedagang di Pasar Pupuan, GEY, 28 asal Banjar Dinas Puspa Sari Desa Pujungan, Kecamatan Pupuan berhasil ditangkap jajaran Polsek Pupuan, Minggu, (02/04/2017). Akhirnya pencuri tersebut kini diamankan di Polsek Pupuan.
Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Sabtu, (01/04/2017), sekitar pukul 16.00 wita. Salah satu pedagang Ni Wayan Nuratni, 59 asal Banjar Dinas Temu sari Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan kehilangan tas jenis warna biru saat berjualan kue kebutuhan upacara adat di Pasar Pupuan. Yang berawal saat Nuratni (korban) hendak makan di salah satu warung di pasar Pupuan. Kedapatan ada seorang wanita duduk di belakang korban namun tidak tahu namanya.
Setelah korban habis makan dan menuju kebelakang untuk buang air kecil dengan meninggalkan tas berisi uang di warung tersebut. Setelah kembali ke warung, tas milik korban hilang dan sudah tidak ada pada tempatnya bersamaan dengan seseorang yang ada di belakang korban juga menghilang. Sehingga korban mempuyai kecurigaan terhadap seseorang tersebut yang sempat mengaku berasal dari pujungan namun tidak tahu namanya. Berkat kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Pupuan guna penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Pupuan AKP Ida Bagus Ketut Mahendra saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahwa pada hari Sabtu, (01/04/2017), korban kehilangan tas miliknya di Pasar Pupuan. Dan pada hari Minggu, (02/04/2017), jajaran Polsek Pupuan berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut. Adapun barang bukti yang disita berupa uang sebesar Rp 850.000.- ( delapan ratus lima puluh ribu rupiah ) dan kalung seberat 5 gram seharga Rp 2.280.000.- ( dua juta dua ratus delapan puluh ribu rupiah ). "Ya benar, pelaku hari ini direncanakan ditahan, dengan ancaman diatas lima tahun penjara," ucap AKP Mahendra.ang/aga
Komentar