PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Peredaran Minyak Curah Marak, Disperindag Belum Bisa Lakukan Tindakan

Minggu, 02 April 2017

00:00 WITA

Bangli

3217 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com – Meski sosialisasi Permendag No.80 tahun 2014 tentang kebijakan minyak goreng wajib kemasan telah terus dilakukan, nyatanya tidak menyurutkan semakin maraknya peredaran minyak goreng curah dipasar Tradisional Bangli.

Sesuai pantauan, Minggu (02/04/2017), peredaran minyak goreng curah tampak di Pasar Kidul Bangli. Sebuah mobil tangki terlihat mondar-mandir mendistribusikan minyak curah kepada sejumlah pedagang untuk dijual kembali kepada konsumen. Padahal sesuai Permendag tersebut, pelarangan peredaran minyak curah dilakukan untuk melindungi konsumen terutama dari sisi kesehatan. Sementara konsumen sendiri, tetap memilih membeli minyak curah karena dari sisi harga lebih murah.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli, I Nengah Sudibia didampingi Kabid Perdagangan I Gede Putu Wahyuda, menyatakan sejauh ini pihaknya belum bisa melakukan tindakan karena masih dalam proses sosialisasi. “Kebijakan dari yang diturunkan dari Kementrian sampai saat ini memang belum ada ketegasannya. Sehingga kita didaerah, belum bisa melakukan tindakan,” tegasya.

Oleh karena itu, kata dia, hingga saat pihaknya masih sebatas melakukan sosialisasi saja. “Sosialisasi dan pembinaan telah terus kita lakukan supaya masyarakat memilih mempergunakan minyak goreng dalam kemasan, kerena dari sisi kesehatannya lebih baik,” bebernya. Namun, lanjut dia, karena memang belum ada tindakan, pelarangan peredaran minyak goreng curah belum bisa dilakukan. “Karena masih dalam pembinaan, sanksi juga belum ada,” ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Perdagangan Gede Wahyuda menambahkan, sesuai Permendag Nomor 09/M-DAG/PER/2/2016 yang merupakan perubahan kedua Permendag Nomor 80/M-DAG/PER/10/2014 tentang Minyak Goreng Wajib Kemasan, menyebutkan pelarangan peredaran minyak curah karena dari sisi kesehatan dinilai kurang vitamin A. Selain itu, proses panjang penyaluran minyak curah dari tangki ke drum dan jerigen untuk selanjutkan dikemas lagi dengan bungkus plastic kurang higienis. “Disamping karena proses penyalurannya yang kurang higienis, kandungan vitamin A dalam minyak curah tidak ada,” tegasnya. Untuk itu, pihaknya turut menghimbau masyarakat lebih memilih menggunakan minyak goreng dalam kemasan.  “Kalau dari sisi harga, memang minyak curah lebih terjangkau. Tapi dari sisi kesehatan tetap harus diutamakan,” pungkasnya.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\