PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Bali Protes Badung Direstui Salurkan Langsung PHR

Rabu, 15 Maret 2017

00:00 WITA

Denpasar

3603 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Gubernur Bali I Made Mangku Pastika, telah memberi persetujuan kepada Pemkab Badung untuk menyalurkan langsung penyisihan dana Pajak Hotel dan Restoran (PHR) kepada enam kabupaten penerima di Bali. Hanya saja, keputusan Gubernur Pastika merestui Badung salurkan sendiri PHR ini, menuai protes dari DPRD Provinsi Bali.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, misalnya berpandangan, rencana penyaluran langsung PHR oleh Pemkab Badung masih menjadi perdebatan. Selain karena terkait kewenangan pengawasan, Perda APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2017 juga belum diubah.

Sugawa Korry menilai, penyaluran langsung PHR oleh Pemkab Badung tersebut akan berdampak terhadap target Pendapatan Daerah dalam APBD Provinsi Bali 2017. Apalagi, salah satu sumber Pendapatan Daerah pada APBD Provinsi Bali 2017 berasal dari PHR Kabupaten Badung sebesar Rp53 miliar.

Dengan disalurkan sendiri oleh Pemkab Badung, maka otomatis Pemprov Bali akan kehilangan pendapatan Rp53 miliar. "Itu semua kan masih diatur dan ditetapkan dalam Perda APBD Induk 2017. Kalau Perda-nya belum diubah, gubernur tidak bisa ambil keputusan sepihak," ujar Sugawa Korry, melalui jaringan Whatsapp, di Denpasar, Rabu (15/3).

Dikatakan, Rapat Pimpinan DPRD Provinsi Bali dengan TPAD Provinsi Bali, Senin (13/3) lalu, masih sebatas pengkajian dan evaluasi APBD 2017. Rapat itu menyimpulkan beberapa poin. Di antaranya, terkait kekurangan pendapatan Rp53 miliar yang bersumber dari PHR Kabupaten Badung, diikuti dengan evaluasi penjabaran dari program untuk anggaran sebesar Rp53 miliar tersebut. Rapat itu menyepakati, beberapa program tertentu nanti memang harus dikurangi.

Selain itu, rapat tersebut juga bersepakat untuk berjuang ke Menteri Keuangan RI untuk merealisasikan tunggakan DAU 2016 yang totalnya 50 persen dari jumlah Rp153 miliar. Selanjutnya, berjuang bersama ke Menteri Keuangan RI dan Badan Anggaran DPR RI, untuk mendapat tambahan DAU dalam konteks penyerahan kewenangan SMA/SMk ke provinsi.

"Dibahas juga terkait penyaluran langsung PHR oleh Pemkab Badung. Kami berpendapat, itu masih potensi debateble, karena terkait kewenangan pengawasan dan Perda APBD Bali 2017 belum diubah. Gubernur tidak bisa ambil keputusan sepihak sebelum Perda itu diubah (Perubahan Perda APBD diputuskan bersama DPRD Provinsi Bali, red)," tegas Sugawa Korry.

Sebelumnya Gubernur Pastika menggelar pertemuan tertutup dengan Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, terkait penyaluran PHR ini, di Kantor Gubernur Bali. Hadir pula pada rapat tersebut, kepala daerah penerima PHR dari Badung, seperti Bupati Klungkung Nyoman Suwitra, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana, Bupati Bangli Made Gianyar, Wakil Bupati Karangasem wayan Arta Dipa, serta perwakillan Pemkab Tabanan dan Jembrana.

Dalam pertemuan tersebut diputuskan bahwa untuk tahun 2017, Pemkab Badung memilih memberikan langsung penyisihan dana PHR kepada enam kabupaten tersebut. Sebelumnya, penyaluran PHR dari Kabupaten Badung ke enam kabupaten itu, dilakukan oleh Pemprov Bali.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\