Mencuri di 4 TKP, Pelaku Pencurian Berhasil Ditangkap
Senin, 13 Maret 2017
00:00 WITA
Tabanan
4194 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com - Aksi nekat yang dilakukan para pelaku pencurian dengan keberatan akhirnya dibekuk Polisi. Pelaku tersebut telah melakukan aksinya di 4 TKP di wilayah hukum Tabanan.
Kapolres Tabanan Marsdianto mengatakan para pelaku ditangkap berawal dari adanya 4 laporan dari korban ke Polsek Tabanan. Bahwa telah terjadi pencurian di 4 TKP yakni pertama di Jalan Mawar Gang 19, Banjar Gerokgak, Desa Delod Peken. Kedua di Jalan Mawar Gang 17 Banjar Gerokgak Desa Delod Peken. Ketiga di BTN Graha Pertiwi Blok E Nomor 30 Jalan Rajawali Banjar Dauh Pala Desa Dauh Peken. Dan di Jalan Ceroring Banjar Gerokgak Gede Desa Delod Peken Tabanan. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pelaku berinisial RRAS alias Soplo, 19 asal Kecamatan Kediri.
Setelah diinterogasi, Soplo akhirnya mengaku bahwa telah melakukan perbuatan pencurian bersama lima orang kawannya yang masing-masing GNBDP alias Rah Bego, 21, NS alias Tias, 18, AM alias Gilang, 19 dan dua pelaku yang masih dibawah umur. Adapun barang bukti yang disita berupa 3 buah jaket, 1 buah Iphone 5s, 1 buah laptop merk azus, 1 ekor burung bersama sangkarnya, 1 buah HP merk Samsung, 1 buah HP Samsung, 1 buah laptop merk HP dan sisa hasil kejahatan berupa uang tunai sejumlah Rp 40.000.
"Modusnya, para pelaku ini bersama sama survai dulu dan melakukan pengrusakan rumah dalam kondisi kosong, dan mengambil barang barang yang berharga didalamnya, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari hari baik makan minum dan poya poya, pelaku dikenakan pasal 363 pencurian pemberatan diancam 9 tahun penjara, sedangkan pelaku yang di bawah umur sampai saat ini karena pihak keluaraga belum mengajukan jaminan, masih di Polsek yang bersangkutan," ucap AKBP Marsdianto, selasa, (13/03/2017).ang/aga
Komentar