Penadah Truk Curian Ikut Jadi Tersangka
Jumat, 10 Maret 2017
00:00 WITA
Gianyar
4347 Pengunjung
suaradewata.com
Gianyar, suaradewata.com– Pengungkapan kasus pencurian truk dengan tiga tersangka beberapa hari lalu oleh jajaran Sat Reskrim Polres Gianyar, kini menambah jumlah tersangka baru. dari hasil pengembangan olih tim penyidik, mendapatkan enam tersangka yang menjadi pelaku penadah truk curian yang sudah dipotong menjadi beberapa bagian.
Dari pengungkapan kasus pencurian truk milik Agus Adi Perdana pada hari Rabu (8/3) lalu, polisi kembali mendapatkan tersangka baru yang diduga menjadi sebagai penadah. Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marzel Doni mengatakan, enam tersangka penadah diantaranya, Suherman (51) asal Jembrana, I Made Gede Banu Merdangga (36) asal Jembrana, Cening Budiada (39) asal Buleleng, I Gede Miarta (40) asal Jembrana, Gusti Putu Sukadana (49) asal Jembrana dan Suyadi (46) asal Jember. “Enam orang tersebut mengakui telah membeli potongan - potongan truk yang dicuri oleh tersangka Martin dan Eksan,” ungkapnya Jumat (10/3).
Tim penyidik saat ini masih melakukan pengembangan kasus yang menghebohkan dan baru pertama kali terjadi di Gianyar itu, untuk mencari pelaku maupun TKP lainnya. Enam tersangka penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara. “Tersangka sudah ditahan di tahanan Polres Gianyar,” tambahnya. gus/ari
Komentar