PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kedapatan Bawa Shabu, Made Ditangkap Polisi

Rabu, 08 Maret 2017

00:00 WITA

Tabanan

6605 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Kedapatan bawa shabu, Made Ambara asal Banjar Dinas Antap Dajan Telabah Desa Antap, Kecamatan Selemadeg ditangkap Polisi sekitar pukul 22.00 wita di pertigaan jalan Padma, depan UD. Manik Mulia Banjar Pande Desa, Kecamatan Kediri, Minggu, (05/03/2017). Made (Tersangka) ditangkap diduga sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba jenis shabu.

Informasi yang berhasil dihimpun, berawal dari anggota Resnarkoba mendapat informasi bahwa tersangka diduga sering melakukan transaksi dan menggunakan narkoba jenis shabu.Selanjutnya anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapatkan alamat Made. Dan pada hari Minggu, (05/03/2017), sekitar pukul 22.00 wita Polisi berhasil menemukan tersangka di pertigaan jalan Padma depan UD. Manik Mulia Banjar Pande Desa Kediri, Kecamatan Kediri (TKP I). Setelah digeledah ditemukan barang bukti 1 paket shabu disaku kanan celana pendek tersangka.

Setelah itu dilanjutkan melakukan penggeledahan di kamar rumah kontrakan tersangka di Perumahan Taman Puri Banjar Delod Puri Kecamatan Kediri (TKP II). Dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis shabu. Saat diinterogasi, Tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Polres Tabanan.

Barang bukti yang disita: 

TKP I berupa :                     

a) 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga shabu seberat 0,63 gr brutto yang dibungkus plaster warna hitam. b) 1 (satu) potong celana pendek warna hitam bertuliskan CHEMYSTRY.

c) 1 (satu) unit handphone merk Samsung no. Simcard 085737652628.

d) 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam DK 6271 HL.                                             

Sedangkan di TKP II berupa :

a) 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga shabu seberat 0,35 gr brutto.

b) 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga shabu seberat 0,60 gr brutto.

c) 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga shabu seberat 0,39 gr brutto.

d) 1 (satu) buah korek api gas.

e) 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong).

1 (satu) buah dompet warna abu abu.                                                           

Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dan tersangka diancam pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35/2009 tentang narkotika. "Ya benar, tersangka sudah ditahan di Polres Tabanan, dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun penjara," ucap AKP Suyasa, Rabu, (08/03/2017).ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\