Kedapatan Simpan SS Didalam Mulut, Petani Asal Pakisan Dibui
Selasa, 28 Februari 2017
00:00 WITA
Buleleng
3524 Pengunjung
suaradewata
Buleleng, suaradewata.com - Seorang petani bernama Nengah B (36) warga Dusun Mengandang, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, diamankan Polisi Satres. Narkoba Polres Buleleng, karena kedapatan membawa Narkoba jenis sabu-sabu, pada Sabtu (25/2/2017) lalu sekitar pukul 21.00 wita.
Nengah B berhasil diamankan di Jalan Pulau Natuna Kelurahan Penarukan, Buleleng, berdasarkan hasil pengintaian oleh pihak Kepolisian. Dari tangan pelaku saat ditangkap, berhasil diamankan barang bukti berupa, sabu-sabu dengan berat 0,21 gram.
Bahkan menariknya, saat pelaku ditangkap, pelaku kedapatan menyimpan sabu-sabu tersebut di dalam mulutnya. Saat digledah dan didesak untuk membuka mulutnya, akhirnya barang haram tersebut berhasil ditemukan.
"Sabu-sabu itu disimpan di dalam mulut pelaku, setelah kami suruh buka mulutnya akhirnya barang itu kami temukan. Pelaku akhirnya kami amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatres. Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ, Selasa (28/2/2017).
Adnyana TJ Seizin Kapolres Sukawijaya menjelaskan, selain mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,21 gram, polisi juga mengamankan satu buah Handphone milik pelaku, yang diduga digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam melakukan transaksi Narkoba.
"Pelaku dan barang bukti narkoba sudah kami amankan, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasusnya saat ini masih kami kembangkan, darimana pelaku mendapatkan barang ini," jelas Adnyana TJ.
Akibat perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 4 tahun penjara maksimal 12 tahun penjara.rik/adi/aga
Komentar