PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ogoh Ogoh Sepenuhnya Diatur Di Desa Pakraman

Minggu, 26 Februari 2017

00:00 WITA

Tabanan

4717 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Adanya larangan terkait pengarakan ogoh-ogoh melewati batas Desa Pakraman dan larangan meminum minuman beralkohol pada saat pengerupukan menyabut hari raya Nyepi nantinya. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar diserahkan kepada Desa Pakraman di masing-masing wilayah. Hal tersebut diungkapkan Kabag Kesra Setda Tabanan I Gusti Ngurah Alit bahwa larangan tersebut merupakan kesepakatan yang dibuat dari hasil pertemuan bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Alit dan Kecamatan.

"Kita sepakati di tingkat forum itu untuk kemudian disosialisasi ke masyarakat, bahwa ogoh ogoh sepenuhnya diserahkan kepada Desa Pakraman untuk mengaturnya, kalau di dalam Desa Pakraman sepakat diperkenankan boleh buat ogoh ogoh, silahkan buat ogoh ogoh, pada intinya kalau Desa Pakraman itu menganggap perlu untuk membuat ogoh ogoh, maka diberikan Dia ijin Banjar Banjarnya, tapi dengan catatan tidak boleh saat mengarak keluar melewati batas Desa Pakraman," ucap Ngurah Alit, Sabtu, (25/02/2017).

Dia menerangkan, untuk satu banjar yang berstatus satu Desa Pakraman itu yang dilarang saat pengarakan ogoh-ogoh melewati banjar lainnya. Bila satu Banjar dengan Banjar lainnya satu Desa Pakraman itu yang tidak dilarang saat pengarakan ogoh-ogoh melewati Banjar tersebut. Yang terpenting pengarakan ogoh-ogoh tidak melewati batas Desa Pakraman lainnya. Sedangkan larangan meminum minuman beralkohol hanya  mempertegas untuk tidak meminum minuman beralkohol pada saat pengerupukan. Dan pengawasannya diserahkan di Desa Pakraman untuk mengatur wilayahnya masing-masing. 

"Ada yang kebetulan satu Banjar Adat satu Desa Pakraman, ada yang begitu, itu yang dilarang, pokoknya wilayah geografisnya wilayah Desa Pakraman, untuk sanksinya diserahkan di Desa Pakraman, sedangkan untuk larangan minum minuman beralkohol sanksinya Desa Pakraman yang memberikan semacam teguran, atau pembinaan di wilayahnya masing masing," terangnya. 

Ketua FKUB yang sekaligus Ketua PHDI Kabupaten Tabanan I Wayan Tontra pada pertemuan itu yang sekaligus ikut  menandatangani kesepakatan tersebut mengatakan bila ogoh-ogoh melewati batas Desa Pakraman dan ada yang meminum minuman beralkohol. Nantinya yang bertanggungjawab adalah Desa Pakraman lantaran hal tersebut rentan terjadi kekacauan. Dan itu sudah jelas kewajiban Pemerintah maupun PHDI untuk melarang.

"Saya ikut tanda tangani, itu sering memicu kekacauan, makanya itu dilarang, kalau ada kriminal, jelas polisi yang bertindak," ucap Tontra.

Sementara itu, Jro Bendesa Adat Kota Tabanan I Gede Wayan Samba saat dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan untuk Desa Pakraman contohnya ogoh-ogoh dikoordinir oleh Desa Pakraman pelaksanaannya dan dilaksanakan oleh sekaa truna. Untuk di Kota Tabanan sendiri pengarakan ogoh-ogoh tidak ada yang melewati batas-batas Desa. Apabila melewati banjar lainnya memang bisa dan itu pun harus dalam Desa Pakraman. 

"Bila melewati batas Desa Pakraman itu yang mengacu kericuhan, untuk sangsi tegas belum ada sangsi, dan harus ada pembicaraan antara penjuru Desa dengan penjuru Desa yang lain, dan untuk sangsinya dari hasil pembicaraan dari dua belah pihak Desa Pakraman," ucap Samba. 

Sedangkan untuk yang meminum minuman beralkohol, dirinya menerangkan untuk di Desa Pakraman Kota Tabanan pantanganya tidak boleh meminum minuman beralkohol. Lantaran untuk sangsinya bila terjadi kerusuhan. Kemungkinan untuk tahun yang akan datang tidak diperkenankan untuk ikut didalam pawai ogoh-ogoh. 

"Jadi tidak boleh ikut dia dalam pawai ogoh ogoh, itu internal berlaku di satu Desa saya, mungkin di Desa yang lain mungkin lain sangsinya, karena minuman keras itu mengacu keributan, dan diupayakan jangan sampai ada yg meminum minuman keras, dan tidak boleh menggunakan atribut partai, bentuk ogoh ogoh harus seperi ini, serta dilarang membawa keplug keplugan," terangnya. 

Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto saat dikonfirmasi terkait Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Tabanan  saat pengarakan ogoh-ogoh pada waktu pengerupukan. Dirinya mengatakan Polres Tabanan mendukung kebijakan dan aturan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan. Dalam pengarakan ogoh-ogoh nantinya dengan menempatkan personil pengamanan di masing-masing wilayah Desa Pakraman. Dan Untuk larangan meminum minuman beralkohol pada saat pengrupukan. tentunya juga disesuaikan dengan Perda yang ada.

"Bila ada yang melanggar, tentunya dilakukan penindakan sesuai perda miras, untuk rute kami koordinasikan dengan pecalang Desa," ucap AKBP Marsdianto.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\