PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terkait Kadus Sambangan Dihentikan, DPRD Panggil Perbekel

Jumat, 24 Februari 2017

00:00 WITA

Buleleng

4268 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Komisi I DPRD Buleleng, akhirnya memanggil Perbekel Sambangan guna meminta keterangan terkait dengan pemberhentian Kadus Sambangan, Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, Buleleng, Nyoman Sudarma, beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, Kadus Sambangan, Sudarma sempat mendatangi Komisi I DPRD Buleleng lantaran tak terima jabatannya kini tidak diperpanjang lagi oleh Perbekel Desa Sambangan, Nyoman Slamet Arya, pada Kamis (9/2/2017) lalu.

Kini, Komisi I DPRD Buleleng, Kamis (23/2/2017), memanggil Perbekel Desa Sambangan, Slamet Arya, Camat Sukasada, Made Dwi Adnyana, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Gede Sandhiyasa, terkait aduan Sudarma beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi I DPRD Buleleng. Putu Mangku Mertayasa memintai penjelasan kepada Perbekel Sambangan, Camat Sukasada dan DPMD Buleleng, terkait proses pemberhentian dan pengangkatan kadus sambangan yang saat ini dipermasalahkan.

Menurut Mangku Mertayasa, pihaknya selaku Ketua Komisi I DPRD Buleleng yang memang membidangi masalah Pemerintahan, tentu masalah ini sangat perlu, untuk diselesaikan secepatnya.

"Sebelumnya kami menerima warga dari dusun sambangan yang mengadukan proses pemberhentiannya menjadi Kadus Sambangan. Kami meminta penjelasan dari pihak terkait, agar nanti kami bisa memberikan rekomendasi dan jawaban kepada warga itu," kata Mangku Mertayasa.

Menyikapi hal itu Perbekel Desa Sambangan, Slamet Arya menjelaskan, terkait proses pemberhentian Sudarma sebagai Kadus Sambangan dikauinya, sudah sesuai dengan aturan yang ada. Pemberhentian ini, kata dia, sudah dimulai dari mekanisme pembinaan sampai dalam pengambilan keputusan.

"Masa jabatannya sudah habis di bulan Januari 2016 dan sudah kami perpajang selama 6 bulan mulai 4 Januari 2016 sampai dengan 4 Juni 2016. Masalah ini sudah kami konsultasikan kepada Camat Sukasada dan sudah direkomendasikan untuk memberhentikan Kadus Sambangan," kata Slamet Arya.

Dengan rekomendasi itu, jelas kata dia, saat ini secara hukum Sudarma sudah tidak lagi menjabat sebagai Kadus Sambangan. "Dari rekomendasi itu, jelas sudah tidak menjabat. Kami melakukan ini sudah sesuai prosedur yang ada, dan tidak asal memberhentikan," tegas Slamet Arya.

Terkait itu Mangku Mertayasa yang juga politisi PDIP asal Kecamatan Banjar menegaskan, apa yang telah dilakukan oleh Perbekel Sambangan memang sudah sesuai aturan yang ada. "Ya, ini sudah sesuai, lewat pembinaan ke bersangkutan, dan sudah meminta masukan kepada Camat. Sehingga, keputusan ini sudah tepat," pungkas Mertayasa.rik/adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\