PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polisi Sita 30 Liter Arak Bali

Rabu, 22 Februari 2017

00:00 WITA

Buleleng

3280 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Buleleng, suaradewata.com - Satuan Sabhara Polres Buleleng, Rabu (22/3/2017) pukul 12.00 wita, menggelar operasi miras. Hal hasil, sebanyak 30 liter minuman keras jenis arak bali yang dijual tanpa ijin, disita Polisi di sebuah warung di Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng, milik Ketut S.

Penyitaaan 30 liter arak bali ini, berawal dari Patroli yang digelar Satuan Sabhara Polres Buleleng, melaksanakan Operasi Miras di Desa Suwug, dan memeriksa sebuah warung milik Ketut S yang ditemukan setengah jirigen ukuran 30 liter arak bali dijual tanpa ijin.

Seizin Kapolres Sukawijaya, Kasat. Sabhara Polres Buleleng, AKP. Wayan Parta mengatakan, penangkan miras jenis Arak Bali yang dijual tanpa ijin sebanyak 30 liter ini, dari anggotanya yang telah melaksanakan Operasi Miras. Barang Bukti arak bali tersebut, kata dia, sudah disita dan pemiliknya diproses secara Tipiring.

"Temuan arak bali sebanyak 30 liter yang dijual tanpa ijin itu, sudah diamankan di Polres Buleleng dan kepada pemiliknya diproses Tipiring. Kami himbau, masyarakat untuk menjauhi minuman keras, karena sangat berpotensi terjadinya gangguang kamtimbas, akibat kehilangan kesadaran," kata Parta.

Dihimbau, kepada masyarakat Buleleng, jika mengetahui ada penjualan miras tanpa izin, dimohonkan bisa melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar bisa dilakukan penindakan.rik/adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\