PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Gugatan MK, SURYA Data Harus Mantap

Rabu, 22 Februari 2017

00:00 WITA

Buleleng

4693 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Buleleng, suaradewata.com - Paslon Dewa Nyoman Sukrawan-Gede Dharma Wijaya (SURYA), dipastikan tumbang di Pilkada Buleleng 2017. SURYA hanya memperoleh suara sebanyak 100.262 suara atau 31,82 persen, sedangkan rivalnya Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PASS) meraup suara mencapai 214.825 suara atau 68,18 persen.

Dewa Sukrawan ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya menghargai dan menghormati keputusan dari KPU Buleleng. Bahkan Sukrawan mengaku, akan mendukung pemimpin terpilih. "Saya hargai dan hormati putusan KPU," kata Sukrawan.

Meski Sukrawan menghargai dan menghormati keputusan KPU Buleleng, ia masih berpikir untuk melakukan gugatan atas putusan KPU Buleleng, itupun kata dia, gugatan itu harus didasari data yang riil. "Kalau gugatan, itu kan data harus riil dan harus mantap, kalau tidak mantap saya tidak mau gugat," jelas Sukrawan.

Kendati begitu Sukrawan mengaku, masih peluang yang ada untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Kita lihat dulu, kalau ada peluang gugatan, ya saya gugat," ujar Sukrawan dengan gaya khasnya berbicara.

Sementara dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menjelaskan, jika paslon SURYA mengajukan gugatan ke MK, tentu ada ketentuan khusus yang berlaku. Misalnya kata dia, jika melihat ketentuan MK itu harus ada selisih persentase yang tidak signifikan.

"Ada ketentuan di MK, persentase selisih. Kalau kita lihat di Pilkada Buleleng ini, kan jauh selisihnya. Jadi harapan kami, tidak ada sengketa, sehingga kami bisa fokus ke tahap berikutnya," jelas Raka Sandi sembari berharap tak ada sengketa Pilkada.

Meski begitu ia tidak menutup kemungkinan, walaupun selisih sangat jauh, sengketa Pilkada bisa terjadi dan diterima oleh MK. "Bisa saja, tapi kalau lihat indikasi menurut saya, tadi saksi menandatangani. Itu artinya, dapat disimpulkan sementara, bisa menerima. Tapi kita tidak tahu nanti, mudah-mudahan tidak ada sengketa," pungkas Raka Sandi.rik/adi/aga


Komentar

Berita Terbaru

\