PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sukrawan: Wasit Harus Menjadi Wasit, Jangan Wasit Jadi Pemain

Selasa, 21 Februari 2017

00:00 WITA

Buleleng

4515 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com – Setelah sejumlah laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu “berhasil” kandas di Panwaslih Kabupaten Buleleng, Sukrawan pun mengingatkan kondisi tersebut terkait Pilkada yang bukan hanya pada tahun 2017 di Buleleng. Bahkan terkait dengan yang terjadi di TPS 3 Desa Kalibukbuk oleh oknum penyelenggara pemilu bahkan Ketua KPPS, Sukrawan sebagai calon non partai pun kembali menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat di Bumi Panji Sakti, Senin (20/2).

“Yang namanya wasit, (harus) Netral. Jangan hanya wasitnya itu di kabupaten saja yang netral. Di bawah, ribuan yang tidak netral,” ujar Sukrawan terkait sejumlah pelanggaran kuat dugaannya namun selalu kandas di tingkat Panwaslih Kabupaten Buleleng.

Sukrawan sangat menyayangkan ketika penyelenggara pemilu dan Panwaslih tidak memiliki netralitas dalam proses pelaksanaan Pilkada khususnya di Kabupaten Buleleng. Menurutnya, bukan hanya kejadian yang berlangsung di TPS 3 Desa Kalibukbuk saja yang terjadi saat pelaksanaan Pilkada. Ia pun  mengaku bahwa yang tidak terlihat mungkin saja masih banyak.

Terkait dengan kondisi pelaksanaan Pilkada Buleleng yang dinilai syarat konspirasi terhadap calon non partai, Sukrawan pun meminta agar kondisi tersebut bisa dilakukan evaluasi. Pasalnya setelah menghadapi Pilkada Buleleng di tahun 2017, masih ada Pilkada Gubernur di tahun 2018 dan berlangsung ke Pemilihan Legislatif di tahun 2019.

Dan sikap tidak netralnya penyelenggara Pilkada termasuk wasit (Panwaslih) pun dianggap menjadi suatu ancaman serius dalam pelaksanaan demokrasi. Sehingga, lanjutnya, evaluasi Pilkada Buleleng 2017 patut mendapat perhatian dari seluruh masyarakat serta pihak-pihak terkait demi terselenggaranya azas Pilkada langsung, umum, bebas, dan rahasia serta menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

Sebagaimana diberitakan suaradewata.com, laporan dugaan tindak pidana Pilkada yang yang berlangsung di TPS 3 Desa Kalibukbuk di nilai oleh Panwaslih Kabupaten Buleleng tidak memenuhi unsur pidana. Satu orang yang memasukan lebih dari satu kertas suara ke dalam kotak suara di TPS 3 Desa Kalibukbuk pun kembali melahirkan rekomendasi miris oleh Panwaslih Buleleng dengan mengganggap pelanggaran tersebut hanya dikenai sanksi administrasi.

Terkait ketidak puasan dalam pelaksanaan Pilkada Buleleng 2017, Sukrawan menyebut salah satunya yakni banyaknya ketidak hadiran masyarakat Buleleng dalam proses pencoblosan atau yang dikenal dengan istilah Golput. Jika kehadiran masyarakat di TPS saat pencoblosan masih di angka 80 persen, mungkin masih bisa membuktikan keberhasilan penyelenggara Pilkada Buleleng.

“Ini masalahnya masyarakat yang tidak banyak keluar. Kalau urusan menang-kalah sesuai dengan jadwal (aturan) itu saja jalan (Terima). Jujur, didunia politik semuanya halal dan tidak ada yang haram. Halal semua,” ujar Sukrawan dirangkai dengan tawa ringan. rix/adi/ari


Komentar

Berita Terbaru

\