PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Pol PP Bali Pantau Galian Padas Di Kelating, Dan Ini Hasilnya

Jumat, 17 Februari 2017

00:00 WITA

Tabanan

7067 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Sat Pol PP Provinsi Bali pantau Galian Padas di Banjar Dauh Jalan Desa Kelating, Kecamatan Kerambitan, Kamis, (16/02/2017). Pemantauan tersebut merupakan patroli wilayah dari Pol PP Bali di Tabanan.

Kabid Trantib Sat Pol PP Provinsi Bali Dewa Darmadi mengatakan pemantauan tersebut merupakan patroli wilayah di Kabupaten Tabanan dan sekaligus mengecek lokasi galian padas terkait pemberitaan di media. Pol PP Bali melihat galian tersebut sudah merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat yang dinilai sudah melampaui batas.

"Kemarin kita temui pengusahanya, belum ada ijin, masih dalam proses katanya, proses itu yang kita cari tahu, sejauh mana proses itu sudah dilakukan, apa sekedar ngomong doang apa gimana, itu yang kita minta informasinya, makanya kita akan adakan pemanggilan," ucap Darmadi, Jumat, (17/02/2017), saat dikonfirmasi terkait Pol PP Bali turun ke lokasi galian padas di Kerambitan Tabanan, Kamis, (16/02/2016). 

Pada saat itu, Pol PP Bali juga mengarahkan pengusaha tersebut untuk memenuhi administrasi dan melengkapi perijinan terhadap galian C tersebut. Darmadi pun menerangkan, apabila Pemerintah Kabupaten Tabanan sudah merekomendasi untuk perlengkapan ijin eksplorasi dan ekploitasi galain tersebut. Dirinya mengaku tidak masalah, dan Provinsi pun bisa mengeluarkan ijin sebatas dari rekomendasi dari Kabupaten Tabanan.

"Namun bila tidak memenuhi administrasi perijinan, ya kita proses nanti kita serahkan ke PPNS penyidikan, nanti diteruskan dengan kepolisian," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tabanan A.A. Ngurah Icwara saat dikonfirmasi terkait perijinan pada galian padas tersebut mengatakan sebelum penanganan ijin galian C dilimpahkan ke Provinsi pada tahun 2015. Sebelum dilimpahkan, memang ada dari pihak galian padas tersebut pernah mengajukan ijin ke Badan Lingkungan Hidup (BLH) yang kini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan. Namun karena tidak bisa melengkapi persyaratannya, dirinya mengaku menolak ijin tersebut. Yang mengejutkan pengakuan dari Icwara, bahwa dirinya lupa kapan pihak dari galain padas tersebut mengajukan ijin ke BLH. 

"Waktu tiyang jadi Kepala BLH, Dia mencari ijin, tidak bisa mau melengkapi dengan dokumen, jadi belum bisa berproses ijin itu, karena tidak dilengkapi dengan dokumen lingkungan, yang jelas saya tidak pernah mengeluarkan ijin disana, dan tiyang tidak pernah mengeluarkan merekomendasi selama tiyang menjadi Kepala BLH," ucap Icwara.

Dia menerangkan, galian tersebut sudah beroperasi sejak jaman dahulu kala secara liar dan ilegal. Tetapi galian itu dibutuhkan oleh masyarakat yang punya tanah dan hak milik pada lahan tersebut. "Tetapi dia merusak lingkungan, Dia tanpa ijin melaksanakan eksploitasi alam itu seenaknya, tidak sesuai dengan aturan hukum, tidak sesuai dengan petunjuk kalau Dia mencari ijin," terangnya.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\