DPRD Sosialisasi Ranperda Perlindungan Pemberdayaan Nelayan dan Ikan
Jumat, 17 Februari 2017
00:00 WITA
Tabanan
3976 Pengunjung
suaradewata
Tabanan, suaradewata.com - DPRD Tabanan sosialisasi ranperda inisiatif tentang perlindungan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan di Gedung DPRD Tabanan, Jumat, (17/02/2017). Dalam sosialisasi tersebut untuk mencari masukan-masukan dari masyarakat dalam penyempurnaan ranperda tersebut.
Inisiator Ranperda Inisiatif DPRD Tabanan tentang perlindungan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan yakni I Gusti Nyoman Omardani mengatakan perlindungan dan pemberdayaan ini harus memiliki landasan hukum yang akan digunakan sebagai landasannya adalah Peraturan Daerah. Dan pada sosialisasi tersebut dirinya juga menyampaikan semua yang melingkupi dari perencanaan termasuk jaminan usaha dan pemberdayaannya. Yang berkaitan dengan masalah perlindungan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan kecil.
"Kita berharap Perda ini mampu nanti memberikan kepastian dan perlindungan hukum, terhadap upaya upaya yang berkaitan dengan masalah perlindungan pemberdayaan nelayan dan pembudidayaan ikan kecil," ucap Omardani.
Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Tabanan Ketut Arsana Yasa alias Ketut Sadam mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi luar biasa kepada DPRD Tabanan yang sudah berinisiatif merancang ranperda tersebut. Dan mengatakan dengan ranperda ini diharapkan menjadi perda untuk mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Sehingga para nelayan lebih percaya diri dan bisa meningkatkan kesejahteraannya.
"Saya sangat mengapresiasi atas ranperda perlindungan, pemberdayaan nelayan dan pembudidaya ikan ini, semoga masukan kami dapat melengkapi ranperda ini, semoga bisa segera disahkan menjadi perda dan dilaksanakan untuk perlindungan nelayan kita, yang sangat diharapkan oleh para nelayan," ucap Arsana.
Dia menambahkan, dalam ranperda ini agar Khayangan Pura Segara dimasukan dalam ranperda tersebut yang nantinya mendapat anggaran dari Pemerintah. Lantaran Khayangan Pura Segara selama ini disungsung oleh krama bendega dan Banjar sekitar secara swadaya. Padahal pada setiap Karya Ngenteg linggih selalu memohon tirta Pura Segara dan mulang pakelem dilaksanakan oleh nelayan dari jaman dahulu.
"Kalau Desa Adat dan Subak sudah duluan mendapat dana pemerintah, tinggal pura Segara yang belum," imbuhnya.ang/aga
Komentar