OTT Berantas Pungli, 10 Petugas Pungut Retribusi Kintamani Dibekuk
Senin, 13 Februari 2017
00:00 WITA
Bangli
4630 Pengunjung
suaradewata
Bangli, suaradewata.com - Bau amis dugaan praktek pungli pungutan retribusi pariwisata di obyek wisata Kintamani memang sejak lama terdengar. Namun sayang praktek tindak korupsi yang menggembosi PAD ini, tetap saja berjalan seolah tidak ada yang berani menghentikannya. Bahkan kalangan DPRD Bangli, beberapa kali pernah sidak dan menemukan indikasi adanya pungli tersebut.
Tindak lanjut dari itu, tim saber pungli yang beranggotakan jajaran reskrim Polres Bangli mulai melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim berhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), dengan mengamankan 10 petugas pungut retribusi di dua pos pemungutan berbeda. Yakni, pos pemungutan karcis pariwisata di banjar Petung, Desa Batur Tengah petugas mengamankan enam petugas pungut dan di pos pemungutan karcis pariwisata di simpang tiga menuju Desa Sekaan , Jalan Raya Kintamani , Singaraja , wilayah Desa Batur Tengah, mengamankan empat petugas pungut.
Penggerebekan dan pengamanan petugas pungut yang OTT pungli dilakukan mulai Minggu ( 12/2/2017) sekitar pukul 14.00 wita hingga malam. Selain mengamankan 10 pelaku, petugas tim saber pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 21.900.000, 462 lembar tiket masuk WNA, 45 lembar tiket tiket masuk WNA ( anak) , 397 lembar tiket domestik, 12 lembar tiket domestik (anak) , 108 lembat tiket masuk kendaran roda empat, 51 lembar tiket bus, 75 lembar tiket masuk roda dua, 1 buah buku laporan harian untuk loket petung, 1 buah kalkulator dan tas gendong warna coklat.
Kapolres Bangli, AKBP Danang Beny Kusprihandono saat dikonfirmasi Senin (13/2/2017) mengatakan pengungkapan praktek pungli ini setelah ada pengaduan dari beberapa pelaku pariwista yang banyak mengeluhkan kondisi pariwisata Kintamani. “Berbekal informasi yang kita terima, setelah melakukan penyelidikan selama seminggu tim berhasil mengamankan 10 pelaku,” tegasnya Kapolres AKBP. Danang Beny.
Dari OTT tersebut, Kapolres memaparkan, di TKP 1 pos pemungutan Petung ,petugas mengamankan I Nyoman DD( 47) , I Ketut Suar ( 47) keduanya asal banjar Dana Petapan , Desa Batur Utara. I Komang Na ( 45) asal Banjar Dinas Ketung , Desa Batur Utara , Kintamani dan I Wayan Sup ( 50) asal Banjar Kerta Budi , Desa Batur Selatan dan I Ketut Ar ( 50) asal Desa Batur Tengah , Kintamani.
Sementara untuk pos pemungutan karcis simpang tiga Sekaan , petugas mengamankan I Nyoman Mul (46) asal banjar Catur Parhyangan , Desa Batur Utara , Kintamani , I Nyoman Lit ( 47) asal banjar Karuna Gunung Sari , Desa Batur Utara Kintamani , I Gede AA( 49) Desa Batur Utara , Kintamani dan I Ketut Kam( 58) Desa Kedisan , Kintamani. “ Para pelaku kita amankan di Mapolres Bangli guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya sembari menambahkan kemungkinan akan ada tambahan pelaku lainnya. Terlebih, petugas masih terus melakukan pendalaman dan pengembangkan kasus.
Dalam praktik pungli tersebut, berbagai modus diterapkan pelaku. Dibeberkan Kapolres, modus yang dilakukan ada dengan cara menerima uang tanpa memberikan karcis kepada guide, sopir atau tamu. Modus lain, pelaku memberikan karcis tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil. “Umpama tamu yang datang delapan orang namun petugas hanya memberikan tiket enam lembar,” ungkap Danang. Selain itu modus yang dilakukan yakni memberikan karcis lokal kepada tamu asing namun untuk soal pembayaran sesuai dengan tiket asing. Padahal, karcis lokal /domestik senilai Rp 16.000. Sedangkan karcis untuk wisatawan asing sebesar Rp 31.000. “Dari hasil penghitungan sementara, kerugian per hari PAD Bangli minimal Rp 4 juta per hari saat tamu sepi,” tegasya.
Sementara diperkirakan kalau kondisi tamu ramai, kemungkinan kebocoran PAD Bangli bisa mencapai belasan juta per hari. “Selisih yang didapatkan itu, oleh para pelaku dibagi-bagi masuk kantong,” sebutnya. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dijerat dengan pasal 3 subsider pasal 12 uruf e UU no;31 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU No;20 tahun 2001 tentang perubahan UU No;31 tahun 1999 tentang pembernatasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak 1 miliar.
Dengan penegakan tegas ini, diharapkan instansi pemerintah maupun swasta untuk memberikan pelayanan yang postif dan tranparan bagi masyarakat. “Ini sebuah warning bagi kita semua. Kita akan terus gencaran saber pungli agar pelayanan public yang diberikan menjadi lebih baik dan transparan,” sebutnya.
Disisi lain, salah seorang pelaku mengakui uang hasil pungli yang didapatkan itu dibagi rata dengan petugas yang saat itu bertugas. Kalau tamu ramai, pelaku pungli bisa membawa uang hingga 200 ribu per hari. Sebaiknya kalau sepi, hanya bisa membawa Rp 50 ribu. Mereka beralasan, tindakan pungli tersebut dilakukan karena gaji yang didapat sangat minim sebesar Rp 1,2 juta / bulan. “Kalau dihitung gaji yang diterima hanya Rp 40.000/ hari. Bagiamana saya bisa untuk menutupi biaya kebutuhan sehari- hari,” keluhnya sembari mengaku menyesali perbuatannya.ard/aga
Komentar