PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Saber Pungli Bangli OTT Petugas Pungut Tiket Wisata Kintamani

Senin, 13 Februari 2017

00:00 WITA

Bangli

5658 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Tim Sapu Bersih (Saber) Pungli Polres Bangli melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap petugas pemungut karcis retribusi pariwisata Kawasan Wisata Kintamani, Minggu (12/2).  Selain mengamankan 10 pelaku, tim saber pungli juga mengamankan uang puluhan juta rupiah dan ratusan tiket.

Tim Saber Pungli Polres Bangli yang mendapatkan info bahwa terjadi tindak pidana korupsi (pemberantasan pungli secara efektif dan efesien) di kawasan pariwisata Kintamani melakukan penyelidikan. Dan pada Hari Minggu (12/02/2017) sekira pukul 14.00 wita, telah melakukan operasi tangkap tangan ( OTT ) terhadap petugas pungut karcis restribusi di kawasan obyek wisata Kintamani. Kemudian saat dilakukan penangkapan ditemukan petugas pungut karcis pariwisata melakukan pemungutan tidak sesuai dengan ketentuan. Petugas menangkap para pelaku di 2 TKP berbeda yakni, Pos Pemungutan karcis pariwisata di Banjar Petung, Desa Batur Tengah, Kecamatan Kintamani, Bangli dan Pos Pemungutan karcis Pariwisata di simpang tiga menuju Desa Sekaan, Jalan Raya Kintamani  - Singaraja, Desa Batur Tengah, Kintamani, Bangli.

Petugas pungut tersebut melakukan modus :

1.    Dengan cara menerima uang tidak memberikan karcis kepada guide, sopir atau tamu.

2.    Memberikan karcis tidak sesuai dengan tamu di dalam mobil dengan contoh, tamu berjumlah 8 namun diberikan karcis sejumlah 6 lembar.

3.    Memberikan karcis lokal kepada tamu asing namun pembayaran dengan menggunakan pembayaran sesuai dengan karcis asing, contohnya memberikan karcis lokal / domestik senilai Rp. 16.000,- namun uang yang dipungut senilai Rp. 31.000,-.

Sehingga terhadap pelaku dan barang bukti langsung diamankan dan di bawa ke Polres Bangli untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan di Pos Banjar Petung diantaranya, uang tunai Rp. 18.620.000,- (delapan belas juta enam ratus dua puluh ribu rupiah), 462 lembar tiket masuk WNA @ Rp. 31.000,-, 45 lembar tiket masuk WNA ANAK @ Rp. 25.000,-, 397 lembar tiket DOMESTIK @ Rp. 16.000,-, 12 lembar tiket DOMESTIK ANAK @ Rp. 10.000,-, 108 lembar tiket masuk kendaraan roda empat @ 2.000,-, 51 lembar tiket masuk Bis @ Rp. 5.000,-, 75 lembar tiket masuk roda dua @ Rp. 1.000,-, 1 ( satu ) buah buku laporan harian loket petung, 1 buah tas gendong warna Coklat.

Sedangkan barang bukti di Pos simpang tiga menuju Desa Sekaan antara lain, uang tunai Rp. 11.478.000,- (sebelas juta empat ratus tujuh tujuh delapan ribu rupiah), 179 lembar tiket masuk WNA @ Rp. 31.000,-, 53 lembar tiket masuk WNA ANAK @ Rp. 25.000,-, 200 lembar tiket masuk DOMESTIK @ Rp. 16.000,-, 83 lembar tiket masuk DOMESTIK ANAK @ Rp. 10.000,-, 38 lembar tiket masuk kendaraan roda empat @ 2.000,-, 49 lembar tiket masuk Bis @ Rp. 5.000,-, 40 lembar tiket masuk roda dua @ Rp. 1.000,-, 1 buah buku laporan harian loket Sekaan, 1 buah tas gendong warna Biru.

Kapolres Bangli AKBP Danang Beny K didampingi Kasat Reskrim Polres Bangli AKP Deni Septiawan saat bertemu awak media mengatakan, petugas pemungut yang diamankan berjumlah 10 orang. “Mereka disangkakan Pasal 3 subsider pasal 12 huruf e Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Undang - undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang - undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Kapolres. ard/gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\