PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Lewat Batas Waktu, Baliho Yang Tidak Berfungsi Ditertibkan

Senin, 30 Januari 2017

00:00 WITA

Tabanan

3869 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Atas perintah Kapolda Bali untuk menertibkan Baliho yang tidak berfungsi di Wilayah Bali. Khususnya di Tabanan, jajaran Polres, Satpol PP dan Kesbangpol Kabupaten Tabanan bersama-sama menertibkan Baliho di masing-masing Kecamatan yang ada di Tabanan, Senin, (30/01/2017). Dari hasil penertiban sebanyak 12 titik yang ditertibkan oleh jajaran Polres, Satpol PP dan Kesbangpol Tabanan. 

Kasubag Humas Polres Tabanan, AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan penertiban tersebut atas perintah Kapolda Bali. Untuk Menertibkan Baliho yang tidak berfungsi demi keamanan bersama yang dilakukan serentak di seluruh Bali. "Perintah Pak Kapolda, untuk di Tabanan hampir diseluruh kecamatan, yang menurunkan dari Satpol PP, Polres Tabanan hanya mendampingi saja, yang punya kewenangan Sat Pol PP, untuk kemanan bersama," ucap AKP Suyasa via telepon kepada media suaradewata. 

Kasat Pol PP Tabanan I Wayan Sarba mengatakan penertiban tersebut atas koordinaai Kesbangpol bersinergi dengan Polres Tabanan. Lantaran banyak baliho-baliho ormas yang telah kedaluwarsa. Dalam artian memasang baliho yang sudah lewat dari pada komitmen. "Karena mereka sudah tanda tangan kesepakatan H-7 dan H+7, dimoment moment mereka sudah jauh dan tidak diturunkan, Kesbangpol katanya sudah menyurati mereka, ternyata juga tidak diturunkan," ucap Sarba via telepon.

Oleh karena itu, dengan koordinasi Kesbangpol Satpol PP Tabanan bersama Polres Tabanan untuk sama-sama pada Senin pagi hari, (30/01/2017) untuk membantu menurunkan baliho-baliho yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan kesepakatan. "Diharapkan teman teman LSM, besok besok kalau ada event tertentu kalau masang baliho dan spanduk, tolong diperhatikan kesepakatan itu, kalau bisa jangan merepotkan kita kita lah, jangan inget masang tapi ndak ingat menurunkan," ucapnya. 

Sekretaris Kesbangpol Tabanan I Made Wiratha mengatakan penertiban tersebut dari Polres Tabanan berkoordinasi dengan Kesbangpol untuk selanjutnya bersama sama melakukan pemantaun kelapangan. Terkait keberadaan Baliho ormas dari LSM yang masih terpasang.

Dalam rangka untuk melakukan penertiban pemasangan baliho atau atribut ormas LSM. "Karena ada kesepakatan antar ormas untuk baliho ormas dilakukan pada momen tertentu, misalnya hari ulang tahun ormas, ucapan hari raya dan ucapan hari nasional, dengan jadwal pemasangan H-7 dan H +7," ucap Wiratha. 

Dia menerangkan, apabila atribut tidak diturunkan oleh ormas terkait. Maka Satpol PP Tabanan yang mempunyai kewenangan untuk menurunkannya. Namun sebelum diturunkan oleh pihak berwajib. Maka Kesbangpol memberi inisiatif untuk menghimbau kepada ormas untuk menurunkan sesuai kesepakatan yang ada. "Kalau sudah diturunkan sendiri itu sudah menunjukan citra yang baik, dari pada diturunkan oleh Pemerintah, artinya sudah ada kemitraan yang bagus antara ormas terkait dengan Pemerintah Daerah," terangnya. 

Sementara itu, Kepala Subbidang Hubungan Antar Lembaga Kesbangpol Tabanan Khasan Angsori mengatakan pada Senin, (30/01/2017), dalam penertiban tersebut sudah menertibkan 12 titik yang berisi atribut ormas atau ornamen ormas (alat peraga ormas). Dan 12 titik tersebut seperti baliho, bendera, papan nama ormas yang berada di pinggir jalan. "Tadi diturunkan ada 12 titik yang berisi atribut ormas, untuk baliho ada 8, bendera ada 3 dan 1 papan nama," ucap Khasan.ang/aga


Komentar

Berita Terbaru

\