Polda Bali Gelar Perkara Kasus Munarman Fitnah Pecalang
Kamis, 19 Januari 2017
00:00 WITA
Denpasar
3797 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Polda Bali terus memproses kasus fitnah pecalang dengan terlapor Jubir FPI Munarman.
Direktur Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Kenedy mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara pada hari ini Kamis (19/1/2017).
Menurutnya, status kasus Munarman yang memfitnah pecalang saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Tadi pagi sudah gelar perkara dengan bapak Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose, status kasus ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya di Denpasar, Kamis (19/1/2017).
Dia menjelaskan, selain statusnya yang meningkat pihaknya juga sudah memeriksa saksi-saksi ahli.
"Hari ini ada saksi ahli yang kami periksa. Ada ahli pidana, ahli bahasa dan ITE,” katanya seraya menambahkan pihaknya juga sudah memeriksa Ketua Pecalang Bali.
Seperti diberitakan, Jubir FPI Munarman dilaporkan ke Polda Bali pada Senin 16 Januari 2017 di Polda Bali.
Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat lintas agama Bali, karena dinilai telah memfitnah pecalang di studio Kompas TV, tiga bulan yang lalu.
Dalam video yang diunggah ke Youtube berdurasi 1 jam 24 menit, Munarman mengatakan pecalang telah melarang orang muslim sholat Jumat dan petugas keamanan itu disebutnya telah melempari rumah warga muslim di Bali. ids/ari
Komentar