Hakim Vonis Ringan Penganiaya Artis Tamara, Wayan Sobrat
Selasa, 10 Januari 2017
00:00 WITA
Denpasar
4185 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, menjatuhkan vonis tiga bulan kurungan penjara kepada terdakwa Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat (38) yang mengaku fans berat artis Tamara Bleszynski (40). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dihukum selama 10 bulan dengan percobaan hukuman 1 tahun penjara.
Dalam amar putusannya itu, hakim yang dipimpin oleh I Gde Ginarsa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan pidana ringan sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 3 bulan,” ujarnya di PN Denpasar, Selasa (10/1/2017).
Putusan itu diambil mempertimbangkan terdakwa telah melakukan penganiayaan fisik terhadap orang lain. Hal meringankan bahwa terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan, ujarnya. Usai mendengar putusan hakim, tampak terdakwa lega.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Atmaja di luar ruangan sidang mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan banding. "Sekarang, hanya tunggu eksekusinya saja,” katanya.
Sekedar mengingatkan, Wayan Putra Wijaya alias Wayan Sobrat melakukan penganiayaan terhadap artis Tamara Blezyski di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung pada 14 April 2016 lalu.
Saat itu, Tamara yang berboncengan dengan temannya Andrian dihadang oleh Sobrat yang juga berboncengan dengan temannya di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
Dengan tangan kirinya, Sobrat menjambak rambut Tamara saat masih berada di atas motor. Saat menjambak, Sobrat berulang kali mengatakan 'Tamara kamu punya karma di Bali, kamu punya karma di Canggu’.
Tak hanya itu, setiap malam, Tamara mengaku merasa dikuntit dan di teror. Hingga akhirnya, Tamara untuk sementara ini memilih pindah dari villa tempatnya tinggal lantaran merasa sudah tidak nyaman lagi.ids/aga
Komentar