PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Terumbu Karang Ilegal Disita Dit Polair Polda Bali, Diduga hendak Diekspor

Selasa, 10 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

3537 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Bali berhasil mengamankan 4 box yang berisi terumbu karang (Coral reef) ilegal dengan jumlah 84 plastik yang diselundupkan dari Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Senin (9/1/2017). Diduga terumbu karang ilegal tersebut rencananya akan diekspor ke luar negeri.

Direktur Polair Polda Bali Kombes Sukandar mengatakan, pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan terumbu karang sebanyak 4 box yang ditaruh di sebuah warung di kawasan Ketewel, Gianyar pada Senin (9/1/2017) kemarin.

Diterangkan, terumbu karang tersebut diturunkan oleh seseorang dengan menggunakan mobil pick up sekitar pukul 21.00 malam. Petugas langsung melakukan pengintaian hingga Selasa (10/1/2017) terumbu karang tersebut tidak ada yang mengambilnya.

"Kita mendapatkan laporan penemuan terumbu karang berbagai jenis yang ditaruh begitu saja di sebuah warung, di wilayah Ketewel, Gianyar karena tidak ada yang mengambil, kita sampai lakukan pengintaian. Dan temuan seperti ini sudah dua kali kita pernah temukan hanya TKP berbeda, itu minggu lalu," ujarnya di Denpasar, Selasa (10/1/2017).

Pihaknya kemudian meminta Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut ( BPSPL) Denpasar,  untuk mengecek kondisi terumbu karang tersebut. Setelah dicek ada yang kondisinya mati sekitar 12, dan yang masih hidup 74. Semuanya dilepasliarkan di Green Island, Serangan, Denpasar, Selasa (10/1/2017).

Seperti diketahui terumbu karang merupakan spesies langka yang keberadaannya harus dilindungi dan dilestarikan. Kalaupun diekspor menurut Kepala BPSPL Suko Wardono harus sesuai kuota dan memiliki ijin.

"Terumbu karang itu pake kuota harus ada pengakuan kuota baru boleh diambil kalau tidak ada kuota dan ijinnya. Itu laku biasanya untuk hiasan akuarium. Berdasarkan kuota perdagangan, untuk daerah tertentu ada jatahnya," katanya, seraya mengatakan bahwa semua pengaturan kuota terumbu karang ekspor diatur oleh Kementerian Kehutanan.

"Kalau yang ada jatah itu berarti dia boleh mengirim legal, kalau yang ini ilegal. Karena tidak ada dokumennya, terumbu karang itu boleh diekspor tapi harus ada pengaturannya, sesuai ketentuan di UU No. 27/2007 jo UU No.1/2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada pasal 35, sanksi ada di Pasal 73, itu kurang lebih ancamannya sekitar 5 tahun penjara," tandasnya.

Selanjutnya dilakukan penanaman terumbu karang di lokasi yang sudah disediakan oleh Green Island, baik yang masih hidup maupun yang mati oleh petugas BPSPL dengan menggunakan alat selam.ids/aga


Komentar

Berita Terbaru

\