PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Divonis Tiga Bulan Penjara, GM Q-Rak Dilaporkan Lagi Lakukan Penistaan Agama

Selasa, 10 Januari 2017

00:00 WITA

Bangli

10821 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui proses persidangan beberapa kali, Grand Mast Voer (GM) Q-Rak Roni Irianto divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangli, yang diketuai oleh Agus Cakra Nugraha SH  Selasa (10/1/2017).  

Vonis yang dijatuhkan hakim  kepada Roni sempat membuat heboh karena aktivitas mencurigakan di Ashram Q-Rak Kintamani, serta temuan dua buah toples yang berisi abu tulang ibu kandungnya ini, lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan JPU, menuntut terdakwa dengan ancaman hukuman tujuh bulan penjara.

Sesuai amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Roni terbukti secara sah melakukan kejahatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP tentang penistaan. Majelis tidak menemukan adanya unsur pembenar yang dapat menghapus akibat pidana perbuatannya.

Hakim membeberkan, terdakwa melakukan penistaan sebanyak dua kali terhadap Ay Lie, asal Denpasar. Pertama, pada tanggal 6 Maret 2016, sekitar pukul 11.00 wita, terdakwa menggelar rapat dengan para pengikut Q-Rak di Ashram Banjar Masem Budikarya, Desa Batur Selatan, Kintamani. Dihadapan pengikutnya, Roni mengatakan ibunya meninggal karena disantet oleh korban. Kemudian tuduhan yang sama dilontarkan Roni pada Sabtu (18/6) di Kantor Polsek Kintamani.

Korban yang tidak terima dengan tuduhan itu lantas melanjutkan kasus penistaan tersebut. ‘’Dalam persidangan terdakwa mengaku sengaja melontarkan tuduhan tersebut sehingga menyerang harga diri korban,’’ kata hakim Agus Cakra.

Dalam amar putusannya, hakim juga menolak pembelaan penasihat hukum (PH) terdakwa yang meminta Roni dihukum percobaan. Terkait putusan itu baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

Disisi lain, setelah divonis tiga bulan penjara karena  karena menuduh seseorang menyantet ibunya, Roni Irinato dilaporkan melakukan penistaan agama oleh Forum Adat Dan Budaya Nasional yang melaporkan  Roni Irianto ke Polda Bali dengan sangkaan melakukan penistaan agama

Ketua Umum Forum Peduli Adat dan Budaya Nusantara, Gede Arya Citra, Selasa (10/1) mengatakan,  untuk  telah dilaporkan ke Polda Bali pada bulan Agustus 2016 lalu. Bahkan kasusnya masih berkutat pada pemeriksaan saksi- saksi. Selain ke Polda Bali, dugaan penistaan agama dan adat ini juga disampaikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali; DPD; MUDP termasuk Departemen Agama (Depag). Bahkan, Desa Pekraman Batur juga telah mengeluarkan perarem yang menyatakan aktivitas Q-Rak membuat leteh Desa Pekraman Batur.

Menurut Arya Citra untuk  kasus dugaan penistaan agama  yang  dilakukan Roni Irianto yakni  Roni mengaku reinkarnasi tuhan. Penistaan lainnya ada kasus menunggu kiamat di Kintamani. “ Penemuan tulang belulang diareal Ashram Q-Rak  juga kita laporkan “ tegasnya.ard/aga


Komentar

Berita Terbaru

\