Menteri Pendidikan Akan Legalkan Pungutan di Sekolah
Kamis, 29 Desember 2016
00:00 WITA
Denpasar
4508 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Prof. Dr. Muhadjir Effendy, MAP., akan melegalkan pungutan di sekolah-sekolah. Muhadjir Effendy bahkan telah menandatangi Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan RI, sebagai landasan hukum terhadap pungutan di sekolah ini.
Menariknya, kebijakan tersebut justru hadir saat pemerintah pusat gencar "memerangi" pungutan liar di seluruh instansi, dengan membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). "Saya sudah teken Permen, dan itu mulai efektif pada tahun ajaran baru," tuturnya, saat ditemui di Denpasar, Kamis (29/12).
Muhadjir Effendy ditemui usai menghadiri acara 'Sosialisasi Kebijakan Pendidikan, Masalah dan Tantangan Pendidikan ke depan yang diselenggarakan oleh DPD PDIP Provinsi Bali. Bahkan soal kebijakan melegalkan pungutan di sekolah ini, juga diumumkan Muhadjir Effendy di hadapan para kepala daerah dan ratusan guru dari seluruh Bali yang hadir dalam acara dimaksud.
Meski melegalkan pungutan, namun ia menegaskan bahwa pungutan yang diperbolehkan adalah yang sifatnya resmi serta tidak melanggar aturan. Karena itu, ia meminta pihak sekolah tak perlu takut melakukan pungutan, sepanjang pungutan tersebut dalam rangka untuk memajukan pendidikan di sekolah.
"Pungutannya resmi. Sekolah juga tidak perlu takut dengan Satgas Saber Pungli. Karena saya sudah berkonsultasi dengan Menkopolhukam Wiranto, dan beliau pada prinsipnya tidak masalah. Kenapa? Karena yang diberantas itu adalah pungutan liar," tandasnya.
Tentang apa saja yang boleh dipungut sekolah, Muhadjir Effendy mengaku, semuanya sudah diatur dalam Permen. Di antaranya adalah berupa iuran dan sumbangan sukarela, terutama dari alumni. Soal pungutan kepada siswa, diakuinya tak masalah, sepanjang ada kesepakatan komite dengan orangtua siswa.
"Intinya yang penting ada kesepakatan komite dan orangtua. Soal besarannya, tergantung masing-masing sekolah. Yang bertanggungjawab itu komite gotong-royong sekolah," ujar Muhadjir Effendy.
Hal lain, imbuhnya, pungutan tersebut tidak boleh sifatnya memaksa dan tidak boleh memberatkan orangtua siswa. Di samping itu, pungutan diutamakan bukan dari orangtua siswa.
"Utamakan itu dari luar, khususnya alumni. Karena tidak ada bupati, gubernur, menteri, presiden, yang tidak SD kan? Jadi alumni yang kita didorong," pungkas Muhadjir Effendy.san/aga
Komentar