4 Kabupaten di Bali Sepakat Hapus Iklan Rokok
Sabtu, 24 Desember 2016
00:00 WITA
Denpasar
3786 Pengunjung
suaradewata.com
Denpasar, suaradewata.com - Empat kabupaten di Bali yaitu Denpasar, Klungkung, Jembrana dan Gianyar, diketahui telah sepakat menghapus secara total iklan rokok di wilayah kabupatennya masing-masing tanpa kecuali dan dengan alasan apa pun.
Made Kerta Duana, Koordinator Bali Tobacco Control Initiative (BTCI) mengatakan, 4 kabupaten yaitu Kota Denpasar, Klungkung, Jembrana dan Gianyar, secara tegas menolak iklan rokok dalam bentuk apa pun di wilayahnya masing-masing.
"Ini suatu kemajuan yang luar biasa karena pemimpin di 4 wilayah ini memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya dengan tidak merokok, salah satunya melarang iklan rokok di seluruh wilayahnya tanpa kecuali dengan alasan apa pun. Kita patut memberikan apresiasi kepada pemimpin di 4 wilayah tersebut," ujarnya di Denpasar, Kamis (23/12).
Dijelaskan, 4 kabupaten itu memiliki komitmen yang tinggi untuk menghapus seluruh bentuk iklan rokok, mulai dari baliho, videotron, advetorial, umbul-umbul, dan sebagainya.
Menurutnya, pemimpin daerah di 4 wilayah tersebut beranggapan, tanpa iklan pun produk rokok tetap akan dicari orang. Penyetopan iklan tersebut merupakan langkah awal untuk meminimalisir perokok pemula di 4 kabupaten tersebut. Bahkan, larangan iklan rokok di 4 kabupaten tersebut sudah ditingkatkan dengan regulasi.
"Ada yang menjadi Perda, ada yang berupa Perbup, ada yang berupa surat edaran atau moratorium. Intinya mereka serius mencegah generasi muda menjadi perokok pemula," ujarnya.
Sementara di kabupaten Bangli, Badung, Karangasem, baru iklan rokok di pusat keramaian, di jalan protokol saja yang dilarang. Yang belum menunjukkan perkembangan adalah Kabupaten Buleleng.
Ditambahkan, Kepala Bidang Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Provinsi Bali Gede Wira Sunetra bahwa. seluruh Bali baik provinsi maupun kabupaten dan kota sudah memiliki Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, Perda KTR memiliki dua kelemahan utama. Pertama, Perda KTR belum menjangkau tempat-tempat umum seperti Bar, hotel, restoran, terminal.
"Seharusnya, tempat-tempat umum seperti ini perlu memiliki ruangan khusus untuk merokok. Kedua, sanksi pelanggaran KTR. Sanksi yang dikenakan di beberapa titik di Bali masih terlalu ringan," ujarnya seraya menambahkan sanksi yang diterapkan berkisar Rp 50 ribu persekali melanggar.
Ia berharap perlu ada sanksi yang lebih besar untuk memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran. Sementara di ruangan khusus seperti kawasan pendidikan, tempat ibadah, implementasi Perda KTR semakin hari semakin baik. ids/ari
Komentar