PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ruang Merokok Dibangun di Lobi, Dewan Desak Bongkar

Senin, 12 Desember 2016

00:00 WITA

Denpasar

3183 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Denpasarsuaradewata.com - Sekretariat DPRD Provinsi Bali, membangun ruang kaca di lobi Gedung Dewan. Ruang kaca tersebut nantinya akan dijadikan sebagai ruangan merokok bagi para perokok di Gedung DPRD Provinsi Bali.

Hanya saja, pembangunan ruang kaca tersebut justru menuai protes dari sejumlah anggota dewan. Protes terutama dilakukan, karena pembangunan ruangan merokok tersebut justru persis di sebelah utara lobi Gedung DPRD Provinsi Bali.

Letak ruang kaca ini dipandang tak elok, karena justru hanya mempertontonkan aksi para perokok kepada publik. Padahal, Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Provinsi Bali sudah jelas melarang merokok pada tempat instansi pemerintah, sekolah maupun kawasan rumah sakit. 
 
"Kami menolak keras pembangunan ruang tersebut dan kami mendesak agar Sekretariat DPRD Bali segera membongkarnya,” tandas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, di Denpasar, Senin (12/12).

Ia menyebut, beberapa waktu terakhir, sejumlah pembangunan yang dirancang di Sekretariat DPRD Bali, tidak pernah ada pemberitahuan kepada anggota ataupun pimpinan di komisi termasuk pada pimpinan fraksi. Nengah Tamba mencontohkan pembangunan ruang sekretaris pribadi masing-masing Pimpinan Dewan, yang tidak pernah dibahas termasuk dalam rapat pimpinan komisi dan fraksi.

Diakuinya, untuk pembangunan pembatas ruang sekretaris pribadi Pimpinan Dewan itu, masih bisa dimaklumi. Meskipun sesungguhnya, hal itu telah merusak pandangan style Bali atau penataan ruang di lobi depan.
"Sekarang, dibangun ruang kaca untuk merokok tanpa ada pemberitahuan juga. Ini seolah-olah mau senaknya saja menggunakan anggaran," kritik Tamba.
 
Ia sendiri sepakat, jika di Gedung Dewan dibangun ruangan khusus bagi para perokok. Tetapi, salah besar kalau hal-hal yang melanggar itu ditonjolkan dan ďipertontonkan di depan publik. Sebab, kawasan pemerintahan sudah jelas tidak diperbolehkan merokok. Sekarang dengan pembangunan ruang kaca tersebut, seolah-olah DPRD Provinsi Bali memberi contoh dan mempertontonkan pelanggaran Perda KTR.

"Itu melanggar apalagi di depan publik. Mestinya kalau mau menyiapkan fasilitas merokok, hendaknya dibuat pada tempat yang tersembunyi,” tegas Tamba, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\